BANYUMASEKSPRES.ID, Pendaftaran KIP Kuliah 2026 masih terbuka bagi calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri PTN maupun PTS.
Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran seleksi mandiri untuk kedua jenis perguruan tinggi tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
“Seleksi Mandiri PTN 15 Juni 2026 – 31 Oktober 2026. Seleksi Mandiri PTS 15 Juni 2026 – 31 Oktober 2026,” demikian yang tertulis di laman resmi KIP Kuliah, Senin.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan dan telah memenuhi ketentuan penerima KIP Kuliah.
Program KIP Kuliah ditujukan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang memenuhi persyaratan akademik serta ketentuan ekonomi.
Calon penerima merupakan lulusan tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya ketika melakukan pendaftaran KIP Kuliah.
Selain persyaratan tersebut, calon mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima pada perguruan tinggi pilihannya.
Perguruan tinggi tersebut dapat berupa PTN maupun PTS dengan program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi KIP Kuliah.
Program studi yang dipilih harus memiliki Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dengan kemungkinan tertentu untuk program studi Akreditasi C/Baik.
Ketentuan penerima juga mempertimbangkan kondisi ekonomi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki pertimbangan khusus.
Kondisi ekonomi tersebut harus dibuktikan melalui dokumen valid sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pendaftaran KIP Kuliah.

Salah satu bukti yang dapat digunakan adalah kepemilikan program bantuan pendidikan nasional berupa Kartu Indonesia Pintar.
Calon penerima juga dapat terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN dengan status maksimal pada desil 4.
Selain itu, mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga termasuk dalam kriteria yang dapat mendaftar KIP Kuliah.
Bagi calon penerima yang tidak memenuhi kriteria tersebut, kesempatan mendaftar tetap tersedia dengan memenuhi persyaratan pendapatan keluarga.
Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi domisili asal mahasiswa.
Calon penerima yang menggunakan kriteria pendapatan tersebut juga diwajibkan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.
Setelah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, calon mahasiswa dapat melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah melalui laman resminya.
Pendaftaran akun dilakukan secara mandiri melalui laman KIP Kuliah dengan memasukkan sejumlah data identitas calon mahasiswa.
Data yang perlu dimasukkan meliputi Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional, dan email aktif.
Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan proses validasi terhadap NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan calon penerima.
Apabila proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui alamat email yang didaftarkan.
Karena itu, calon mahasiswa perlu memastikan alamat email yang digunakan masih aktif agar dapat menerima serta membuka informasi tersebut.
Setelah memperoleh Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, siswa dapat masuk kembali melalui laman resmi KIP Kuliah.
Pada tahap berikutnya, calon mahasiswa perlu menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
Pilihan proses seleksi tersebut mencakup SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri sesuai jalur penerimaan mahasiswa baru yang diikuti.
Calon mahasiswa kemudian wajib menyelesaikan pendaftaran sesuai jalur seleksi dengan melengkapi informasi serta mengunggah bukti yang diminta.
Seluruh informasi dan dokumen pendukung tersebut harus dikirimkan melalui laman KIP Kuliah sesuai ketentuan pendaftaran yang tersedia.
Bagi calon penerima yang sudah dinyatakan diterima perguruan tinggi, proses selanjutnya masih membutuhkan verifikasi dari pihak kampus.
Perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengusulkan calon mahasiswa tersebut kepada Kemdiktisaintek sebagai penerima KIP Kuliah.
Dengan demikian, pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri 2026 untuk PTN dan PTS masih dapat dimanfaatkan hingga batas waktu tersebut.
Calon mahasiswa dengan kondisi ekonomi sesuai kriteria, termasuk yang tercatat maksimal desil 4, dapat mengikuti proses pendaftaran.
Namun, status pendaftaran belum otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima KIP Kuliah karena masih terdapat proses verifikasi perguruan tinggi.
Karena itu, calon mahasiswa perlu memastikan data, dokumen, serta informasi yang diberikan selama proses pendaftaran sudah sesuai ketentuan.
Kesempatan pendaftaran hingga 31 Oktober 2026 menjadi waktu bagi calon mahasiswa untuk melengkapi persyaratan sebelum proses seleksi berakhir. (vip)














