BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 akan dilakukan tanpa adanya praktik yang dikenal sebagai “jalur orang dalam”.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, dalam acara launching dan sosialisasi SPMB untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berlangsung di Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendapa Dipokusumo.
Dimas Prasetyahani menekankan pentingnya kesadaran akan transparansi dalam proses penerimaan murid baru.
“Hal ini perlu diperhatikan baik-baik. Sekali lagi tidak ada jalur orang dalam. Jadi tidak ada titipan, No Titip, serta No Jastip,” ucapnya tegas.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkab Purbalingga untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang bersih dan bebas dari praktik percaloan serta intervensi pihak-pihak tertentu.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat “No Titip, No Jastip” yang diusung Pemerintah Purbalingga untuk memastikan bahwa setiap anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan.
Menurut Dimas, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan proses penerimaan murid baru yang jujur, adil, serta transparan.
Hal ini penting agar masyarakat dapat mempercayai sistem pendidikan yang ada dan menghilangkan stigma bahwa pendidikan hanya dapat diakses melalui koneksi atau uang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, juga memberikan paparan mengenai daya tampung masing-masing jenjang pendidikan di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa untuk PAUD TK A terdapat sembilan rombongan belajar di empat TK negeri dengan kapasitas total mencapai 166 murid.
Di sisi lain, untuk PAUD TK B yang terdapat di lima TK negeri memiliki 21 rombongan belajar dengan total kapasitas 462 murid.
Selain itu, Heru juga memaparkan informasi mengenai Sekolah Dasar Negeri di Purbalingga.
Terdapat 459 satuan pendidikan SD Negeri dengan total daya tampung mencapai 517 rombongan belajar atau sekitar 14.949 murid.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri ada 60 satuan pendidikan dengan jumlah rombongan belajar sebanyak 339, yang dapat menampung sekitar 11.038 murid.
Heru menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran mendatang tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur sistem jalur penerimaan siswa baru berdasarkan beberapa kriteria.
Untuk tingkat SD, jalur penerimaan terdiri dari domisili sebanyak 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen.
Sedangkan untuk tingkat SMP dibagi menjadi domisili sebanyak 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, serta prestasi sebesar 25 persen.
Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa Pemkab Purbalingga berupaya keras untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil bagi semua kalangan masyarakat.
Dengan adanya penyebaran informasi yang jelas dan terstruktur mengenai SPMB ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana proses penerimaan berlangsung dan lebih percaya terhadap integritas sistem pendidikan. (/stch/dda)
















