Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Harga BBM Naik, Konsumen Berbondong-Bondong Beralih ke Mobil Listrik
Suami Istri dengan Omzet Gabungan di Atas 4,8 Miliar Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

Suami Istri dengan Omzet Gabungan di Atas 4,8 Miliar Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

Omzet Usaha Suami Istri Wajib DigabungOmzet Usaha Suami Istri Wajib Digabung
PELYANAN: Petugas kantor pajak melayani wajib pajak

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya menegaskan kepatuhan perpajakan dan menutup celah penghindaran pajak, pemerintah Indonesia baru saja melakukan revisi terhadap aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Revisi ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan oleh pasangan suami istri.

Ketentuan terbaru ini mengatur bahwa fasilitas tarif pajak tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila total omzet gabungan usaha keduanya tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun pajak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022.

Regulasi baru tersebut mulai berlaku resmi sejak diterbitkan pada tanggal 22 April 2026.

Dalam Pasal 58 PP 20/2026, pemerintah memperluas cakupan penghitungan omzet gabungan dengan mengubah ketentuan sebelumnya.

Sebelumnya, ketentuan mengenai penggabungan omzet hanya berlaku untuk pasangan suami istri yang memiliki pemisahan harta atau yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Namun kini, aturan tersebut juga mencakup perseroan perorangan yang didirikan oleh pasangan suami istri.

Ini berarti bahwa penentuan batas omzet dilakukan berdasarkan penggabungan seluruh peredaran bruto suami dan istri, termasuk badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang mereka miliki.

“Berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,” demikian bunyi Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026.

Perubahan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM sekaligus memberikan keadilan dalam perlakuan pajak bagi pasangan suami istri.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penghindaran pajak yang mungkin terjadi dapat diminimalisir.

Dalam penjelasan lebih lanjut mengenai PP 20/2026, pemerintah memberikan ilustrasi penerapan aturan baru tersebut agar masyarakat bisa lebih memahami.

Contohnya adalah Tuan A dan Nyonya Y, sepasang suami istri yang menjalankan berbagai usaha.

Tuan A memperoleh omzet sebesar Rp 3 miliar dari jasa profesinya selama tahun pajak 2026.

Di samping itu, ia juga memiliki sebuah perseroan perorangan di bidang industri makanan ringan dengan omzet Rp 1 miliar.

Sementara itu, istrinya menjalankan usaha butik pakaian dengan omzet Rp 2 miliar serta memiliki sebuah perseroan perorangan restoran waralaba dengan omzet Rp 500 juta.

Jika seluruh omzet tersebut digabungkan, total peredaran bruto mencapai Rp 6,5 miliar.

Dengan demikian, karena total omzet telah melampaui batas maksimal Rp 4,8 miliar yang ditetapkan dalam kebijakan terbaru ini, maka seluruh usaha milik pasangan tersebut tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM sebesar 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Trade In Mobil Bensin ke EV Tembus 72,1 Persen

Harga BBM Naik, Konsumen Berbondong-Bondong Beralih ke Mobil Listrik