BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan proses hukum Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan ini dilakukan setelah Ronald terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan belasan orang yang berasal dari lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, termasuk Ronald Arman Abdullah yang menjabat sebagai kepala kantor.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait kasus ini.
Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi belum memperoleh informasi yang jelas mengenai detail perkara yang melibatkan pejabat imigrasi tersebut.
“Terkait hal tersebut, kami masih menunggu rilis dari KPK karena belum begitu jelas kasusnya, apakah terkait dengan Hayam Wuruk, atau pengembangan dari perkara sebelumnya,” kata Hendarsam di Jakarta pada hari Rabu.
Hendarsam juga mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui apakah OTT ini terkait dengan kasus 320 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Kasus tersebut melibatkan dugaan keterlibatan para WNA dalam sindikat judi daring yang beroperasi secara internasional.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah mengidentifikasi 15 orang sponsor atau penjamin dari 320 WNA tersebut.
Namun, perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap para sponsor belum diungkapkan oleh Hendarsam.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Setyo dalam konferensi pers.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Saat ini, KPK sedang mendalami mekanisme serta alur dugaan praktik korupsi tersebut.
“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, Kartu Izin Tinggal Tetap, dan ada juga yang sementara itu KITAS,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik saat ini tengah menyelidiki sejak kapan dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung.
Selain di Jakarta, tim KPK juga melakukan pengembangan perkara di Bali dan Jawa Barat.
Budi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara pengurusan izin tinggal WNA ini.
Pengawasan ketat terhadap proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena mencerminkan tantangan besar dalam sistem imigrasi Indonesia.
Dengan meningkatnya jumlah warga negara asing yang masuk ke Indonesia untuk berbagai kepentingan seperti bisnis dan pariwisata, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan transparan dan akuntabel. (*/stch/dda)
















