Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Sehari Setelah Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Langsung Pakai Rompi Tahanan

Dicopot, Langsung Pakai Rompi TahananDicopot, Langsung Pakai Rompi Tahanan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Nasib mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengalami perubahan yang sangat drastis dalam waktu singkat.

Pada Rabu, 3 Juni 2026, hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatannya, Dadan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam penangkapan tersebut, Dadan terlihat meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebuah pemandangan yang mengindikasikan keseriusan kasus ini.

Tidak hanya Dadan yang terjerat dalam masalah hukum ini, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya resmi menjadi tersangka oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani pemeriksaan intensif yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk tahun anggaran 2025-2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Dadan keluar pertama kali dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 17.10 WIB.

Dengan tangan terborgol dan tampak lesu saat berjalan menuju mobil tahanan, ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di luar.

Beberapa saat setelah Dadan, Lodewyk Pusung juga keluar dengan rompi tahanan yang sama, diikuti oleh Sony Sonjaya yang digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar apapun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

“Kami ingin mengonfirmasi bahwa pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional untuk tahun anggaran 2025-2026,” ungkap Syarief dalam konferensi pers yang diselenggarakan setelah penangkapan tersebut.

Ia merinci bahwa penyidik telah memeriksa ketiga tersangka serta beberapa saksi terkait dugaan korupsi ini.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Syarief menyampaikan, “Kami telah memeriksa saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi.”

Menurutnya, setelah rangkaian pemeriksaan tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka kini harus menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan,” tegas Syarief.

Lebih lanjut dalam konferensi pers yang sama, Kejagung mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya terjadi pada pengadaan barang tetapi juga melibatkan tata kelola mitra dapur MBG.

Program ini merupakan salah satu prioritas nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar.

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,2 triliun untuk program ini dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Total anggaran selama dua tahun mencapai Rp353,2 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut keterangan para penyidik, yayasan-yayasan yang seharusnya berperan sebagai mitra pengelola dapur MBG diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

“Yayasan-yayasan tersebut seharusnya memenuhi syarat sebagai mitra SPPG namun kenyataannya justru dijadikan alat untuk melakukan tindakan ilegal,” ungkap Syarief dengan nada serius.

Syarief melanjutkan bahwa yayasan-yayasan tersebut berhasil lolos dari proses verifikasi karena adanya intervensi dari para tersangka.

“Mereka mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya dan beberapa di antaranya terafiliasi dengan saudara DH, SS, dan LP,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja; Kejagung juga menemukan indikasi adanya praktik mark up dalam berbagai proyek pengadaan barang.

“Ketiga tersangka ini secara bersama-sama melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” jelas Syarief lebih lanjut.

Proyek-proyek yang menjadi sorotan khusus para penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp1 triliun adalah salah satu contoh nyata dari penyimpangan ini,” tegasnya.

Dari hasil investigasi penyidik juga terungkap bahwa pengadaan sepatu sebanyak 32.000 pasang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan terdapat indikasi mark up harga dalam proses tersebut.

Hal serupa juga ditemukan dalam pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit serta televisi berukuran besar sebanyak 5.400 unit.

“Semua tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan dalam pengadaan barang pendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief menyoroti dampak serius dari pelanggaran hukum ini.

Kasus ini mencuat tepat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk memberhentikan Dadan Hindayana bersama dengan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka sebagai pimpinan BGN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis selama satu setengah tahun terakhir.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait serta umpan balik dari masyarakat termasuk para penerima manfaat program makan bergizi gratis yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional,” jelas Prasetyo memberikan konteks lebih jauh mengenai latar belakang pemecatan tersebut.

Sebagai pengganti Dadan Hindayana dalam posisi Kepala BGN adalah Nanik S. Deyang sedangkan untuk jabatan Wakil Kepala BGN ditempati oleh Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono.

Dengan transisi kepemimpinan ini diharapkan akan ada perbaikan dalam pelaksanaan program-program gizi nasional ke depan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jazz Atas Awan dan Ruwatan Rambut Gimbal Jadi Magnet

Dieng Culture Festival 2026 Digelar 28-30 Agustus, Jazz Atas Awan Kembali Jadi Magnet Wisata

Berita Selanjutnya
KSPSI Harap Dapur MBG Beroperasi Kembali

30 Dapur MBG di Kebumen Ditutup, KSPSI Minta Segera Beroperasi Kembali