BANYUMASEKSPRES.ID, Sebelum menetapkan ketiga individu sebagai tersangka, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian penggeledahan besar-besaran di beberapa lokasi strategis.
Kegiatan penggeledahan ini berlangsung mulai Selasa malam, 2 Juni 2026, hingga Rabu pagi, 3 Juni 2026.
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) yang berpusat di Jakarta, serta kediaman para tersangka.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tiga kendaraan milik Kejaksaan Agung terlihat keluar beriringan dari kompleks kantor BGN setelah proses penggeledahan selesai.
Salah satu mobil tampak membawa sebuah boks kontainer berwarna biru yang dimasukkan ke dalam bagian belakang kendaraan.
Penggeledahan ini dilaksanakan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya hubungan antara pencopotan jabatan tersebut dengan dugaan praktik jual beli dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses melakukan audit internal.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan,” ungkap Prasetyo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa sore.
Informasi lebih lanjut yang dihimpun menunjukkan bahwa penyelidikan awal dimulai berdasarkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan SPPG atau dapur MBG.
Dari hasil temuan tersebut, penyidik kemudian mendalami lebih jauh mengenai dugaan praktik jual beli titik dapur yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di BGN.
“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum BGN,” kata sumber terpercaya yang mengetahui seluk-beluk proses penyidikan ini.
Dugaan praktik korupsi ini bahkan telah sampai ke pengetahuan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa ia pun menerima informasi serupa tentang dugaan jual beli titik dapur MBG.
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” tuturnya.
Menurut Dudung, Presiden telah menerima berbagai laporan mengenai persoalan internal di tubuh BGN dari berbagai sumber sejak beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya enam lokasi terkait perkara ini.
“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” ujarnya dengan tegas.
Di antara rumah-rumah yang digeledah termasuk milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting berupa dokumen dan barang elektronik termasuk telepon genggam dan laptop.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik termasuk HP dan laptop serta lain-lain,” tambah Syarief.
Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya ditemukan banyak yayasan yang ditunjuk justru diduga memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” jelasnya lebih lanjut tentang modus operandi yang terjadi dalam proyek ini.
Penyidik menduga bahwa pengaturan tersebut dilakukan secara sistematis oleh Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebagai imbalannya, yayasan-yayasan yang mendapatkan penugasan disebut-sebut menerima insentif dalam jumlah fantastis.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ungkap Syarief menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini.
Temuan inilah yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan berujung pada penetapan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam tata kelola program bantuan sosial pemerintah yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat terutama anak-anak di Indonesia.
Praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak langsung pada kualitas gizi masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan. (*/stch/dda)
















