Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tanggapi Usulan DPR, KAI Tolak Gerbong Rokok di Kereta

Kai tolak gerbong rokok di keretaKai tolak gerbong rokok di kereta
KERETA: Aktivitas di stasiun di bawah naungan KAI Daop 8.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mengajukan permintaan yang mengejutkan. Ia meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mempertimbangkan kembali penyediaan gerbong khusus merokok pada rangkaian kereta jarak jauh.

Dalam pandangannya, kehadiran gerbong khusus ini sebelumnya pernah ada namun kemudian dihapus. Nasim mengusulkan agar satu gerbong dapat dijadikan sebagai kafe sekaligus area merokok demi kenyamanan penumpang.

“Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area. Karena banyak kereta ini enggak ada smoking area,” ucap Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama KAI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8).

Menanggapi usulan tersebut, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap akan bebas asap rokok.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan semua pelanggan.

Langkah ini juga merupakan komitmen KAI terhadap transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif.

Kebijakan bebas asap rokok ini telah sejalan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2014.

“Kami selalu memastikan perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ungkap Anne dalam keterangannya pada Kamis (21/8).

Anne menjelaskan bahwa kebijakan bebas asap rokok merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang melarang merokok dalam sarana angkutan umum termasuk kereta api.

Selain itu menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah ditetapkan bahwa angkutan umum termasuk kereta api adalah Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai bagian dari kebijakan ini KAI telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan serta tidak menyediakan tempat untuk merokok dalam rangkaian kereta api.

Awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.

Area merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun tertentu sehingga pelanggan yang ingin merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

“KAI menghargai berbagai masukan dan feedback namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” tutup Anne.

Permintaan Nasim Khan menghadirkan tantangan bagi PT KAI karena harus menyeimbangkan antara kebutuhan penumpang perokok dengan regulasi kesehatan publik.

Sebagai perusahaan transportasi nasional terbesar KAI harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti keselamatan kenyamanan serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Di sisi lain penetapan kawasan tanpa rokok juga sejalan dengan upaya global dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengurangan paparan terhadap asap rokok terutama bagi mereka yang tidak merokok tetapi terdampak sebagai perokok pasif.

Meskipun demikian permintaan dari anggota dewan tidak dapat dipandang sebelah mata karena mencerminkan aspirasi sebagian masyarakat pengguna jasa kereta api terutama mereka yang merasa perlu adanya ruang khusus untuk aktivitas tertentu seperti merokok selama perjalanan panjang.

Namun keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi menyeluruh oleh PT KAI apakah permintaan tersebut dapat dilaksanakan tanpa mengorbankan aspek-aspek penting lainnya seperti keselamatan kesehatan dan kenyamanan mayoritas penumpang.

Dalam konteks kebijakan publik langkah KAI mengikuti aturan bebas asap rokok menunjukkan komitmen kuat terhadap kesehatan lingkungan dan menjadi contoh bagaimana perusahaan transportasi dapat berperan dalam mendukung inisiatif pemerintah terkait kesehatan masyarakat.

Bagi para pelaku bisnis transportasi keputusan semacam ini menuntut pendekatan strategis guna menciptakan keseimbangan antara tuntutan pasar serta tanggung jawab sosial korporat terhadap isu-isu kesehatan publik.

Bagi para pengguna kereta api khususnya mereka yang mendukung kebijakan bebas asap rokok hal ini tentu menjadi kabar baik karena memastikan perjalanan mereka lebih nyaman tanpa gangguan asap rokok.

Kebijakan bebas asap rokok bukan sekadar aturan melainkan bagian dari visi jangka panjang industri transportasi dalam mendukung masyarakat sehat melalui lingkungan bebas polusi udara akibat tembakau.

Langkah ini menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada peningkatan kualitas hidup warganya melalui penerapan regulasi ramah lingkungan serta praktik bisnis bertanggung jawab oleh sektor-sektor strategis termasuk industri transportasinya sendiri. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Harta bersama jadi sorotan

Harta Bersama Jadi Sorotan, Gugatan Balik Erin Tambah Dimensi Baru Pada Sidang Perceraian Andre Taulany

Berita Selanjutnya
Persibangga mantap ikuti liga 4

Persibangga Purbalingga Mantap Ikuti Liga 4, Tunjuk Imran Amirullah jadi Pelatih