Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tarif Ojol Diusulkan Rp10.200, Pemerintah Masih Finalisasi Aturan Potongan 8 Persen

Batas Bawah Ojol Diusulkan Rp 10.200 per PerjalananBatas Bawah Ojol Diusulkan Rp 10.200 per Perjalanan
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah masih membahas aturan baru mengenai tarif transportasi online atau ojek online (ojol), termasuk besaran tarif pengantaran penumpang dan mekanisme potongan sebesar 8 persen bagi pengemudi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) yang akan menjadi dasar pengaturan tersebut.

Dalam pembahasan sementara, pemerintah mengusulkan tarif batas bawah pengantaran penumpang sebesar Rp10.200 per perjalanan.

Sementara itu, tarif batas atas yang sedang dibahas berada di angka Rp11.200 per perjalanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penentuan tarif ojol tidak dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah mempertimbangkan sejumlah komponen biaya yang harus ditanggung pengemudi, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, hingga jarak tempuh perjalanan.

“Pengantaran yang dihitung oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan pengantaran orang. Karena komponen tarif itu kurang lebih sama,” ujar Dudy di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dudy menjelaskan, salah satu komponen penting dalam menghitung tarif transportasi online adalah biaya operasional kendaraan.

Pengemudi harus mengeluarkan biaya untuk membeli BBM serta melakukan perawatan kendaraan secara berkala.

Komponen tersebut kemudian dihitung berdasarkan jarak perjalanan untuk mendapatkan tarif yang dinilai dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan pengguna layanan.

“Misalnya ada bensin, ada perawatan, dan sebagainya. Itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” jelas Dudy.

Berdasarkan pembahasan sementara, tarif pengantaran penumpang diusulkan memiliki batas bawah Rp10.200 dan batas atas Rp11.200 per perjalanan.

Namun, angka tersebut belum menjadi tarif resmi. Pemerintah masih melakukan pembahasan dan finalisasi sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Dengan demikian, masyarakat maupun pengemudi ojol masih perlu menunggu keputusan pemerintah terkait besaran tarif final.

Ketentuan yang nantinya berlaku juga akan dituangkan dalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengaturan transportasi online.

Pembahasan tarif tersebut berkaitan dengan rancangan perpres yang juga mengatur potongan 8 persen bagi pengemudi transportasi online.

Pemerintah berupaya menyusun mekanisme yang dapat memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga agar layanan transportasi online tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena perubahan tarif dan besaran potongan dapat berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi ojol.

Di sisi lain, struktur biaya juga berpengaruh terhadap harga yang harus dibayarkan konsumen.

Karena itu, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai komponen sebelum menetapkan aturan secara final.

Perhitungan biaya operasional menjadi salah satu aspek penting agar tarif yang ditetapkan tetap relevan dengan kondisi di lapangan.

Selain tarif pengantaran penumpang, pemerintah juga tengah menyusun aturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Untuk sektor tersebut, pembahasannya tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) turut terlibat dalam penyusunan aturan karena layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik berbeda dengan layanan transportasi penumpang.

Dudy mengatakan, pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Pemerintah masih perlu melakukan finalisasi agar aturan yang dibuat dapat mencakup berbagai jenis layanan dalam ekosistem transportasi online.

“Karena lintas kementerian dan lembaga, dan ini merupakan hal yang baru di mana ada pengaturan terhadap barang dan makanan, jadi kita perlu memfinalisasi,” katanya.

Pemerintah juga memastikan aturan yang nantinya diterapkan tetap mempertimbangkan kebutuhan pengemudi.

Pada saat yang sama, regulasi harus memberikan kepastian bagi pengguna layanan dan perusahaan penyedia platform transportasi online.

Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan, tarif ojol Rp10.200 hingga Rp11.200 belum dapat dianggap sebagai tarif final.

Besaran tersebut masih merupakan usulan yang dapat mengalami perubahan sebelum regulasi resmi diterbitkan.

Masyarakat dan pengemudi ojol kini masih menunggu hasil finalisasi pemerintah mengenai tarif pengantaran penumpang, aturan potongan 8 persen, serta mekanisme tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dimeriahkan 397 Penari hingga 3.000 Porsi Nasi Tempelang

Hari Jadi ke-397 Kabupaten Kebumen Digelar Meriah, 397 Pelajar Tampilkan Tiga Tarian Tradisional

Berita Selanjutnya
Mendadak Absen di GP Belanda

Isack Hadjar Absen di F1 Belanda 2026, Liam Lawson Disiapkan Jadi Pengganti