BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus pembunuhan ganda yang menggemparkan warga Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menarik perhatian luas dan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat.
Seorang pria berinisial D, yang berusia 25 tahun, ditangkap oleh pihak Polresta Banyumas setelah diduga melakukan tindakan keji dengan membunuh nenek kandungnya sendiri yang berusia 80 tahun, K, serta seorang perempuan berinisial A yang berusia 18 tahun.
A adalah rekan kerja sekaligus selingkuhan pelaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi dalam konferensi pers pada Senin, 15 Juni 2026, menjelaskan bahwa kasus ini memiliki latar belakang yang sangat kelam dan rumit.
Dalam penjelasannya, Petrus menyatakan bahwa motif ekonomi diduga menjadi pemicu utama dari pembunuhan tersebut.
Menurut penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku D diduga merencanakan tindakannya secara matang dengan tujuan untuk menguasai harta benda milik kedua korban.
“Motif utama pembunuhan tersebut adalah ekonomi. Tersangka diduga telah merencanakan untuk menguasai harta benda milik kedua korban karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Peristiwa tragis ini bermula pada malam hari tepatnya pada Kamis, 11 Juni sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban pertama, K, ditemukan tewas di rumahnya yang berada di Desa Patikraja.
Setelah memastikan bahwa neneknya telah meninggal dunia akibat tindakan keji yang dilakukannya, tersangka D tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikitpun.
Ia justru membersihkan bercak darah di lokasi kejadian dan mengambil sejumlah barang berharga seperti uang tunai dan telepon genggam milik korban sebelum melanjutkan rencana jahatnya.
Tak lama setelah itu, D menghubungi A yang merupakan rekan kerja sekaligus selingkuhannya untuk bertemu.
Mereka bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban kedua.
Dalam perjalanan mereka sempat berhenti di sebuah kedai di kawasan Baturraden untuk sekedar bersantai sejenak.
Namun dalam hati pelaku tersimpan niat jahat untuk menguasai sepeda motor dan barang-barang berharga lainnya milik A.
Dengan alasan ingin memperkenalkan A kepada orang tuanya, D kemudian mengajak A menuju rumahnya di Patikraja tanpa memberitahu bahwa rumah tersebut baru saja menjadi lokasi kematian neneknya beberapa jam sebelumnya.
Sebelum tiba di rumah tersebut, mereka sempat berhenti di sebuah minimarket untuk membeli beberapa kebutuhan kecil tanpa menyadari bahaya yang mengintai.
Saat mereka sampai di rumah sekitar pukul 00:20 WIB, D melakukan hal yang sangat mengejutkan.
Ia bahkan sempat memeriksa kondisi jasad neneknya yang masih terbaring tak bernyawa di dalam rumah itu.
Saat itu juga A mulai merasa curiga ketika melihat sosok seseorang terbaring di area salat rumah tersebut dan terus bertanya mengenai keberadaan orang tersebut.
Merasa terancam perbuatannya akan terbongkar oleh A, pelaku D mengambil keputusan drastis untuk membunuh remaja malang itu agar tidak ada saksi hidup terhadap tindakannya sebelumnya.
“Karena takut perbuatannya terbongkar, tersangka kemudian memutuskan untuk membunuh korban kedua,” jelas Kombes Pol Petrus saat memberikan keterangan.
Sekitar pukul 02:30 WIB, tubuh A ditemukan tewas di dalam rumah tersebut dengan cara yang sangat mengenaskan.
Setelah membunuh A, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan emas dan telepon genggam sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelaku tidak hanya berusaha mengambil barang-barang milik korban tetapi juga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan membersihkan lokasi kejadian dan merekam kondisi kedua korban menggunakan telepon genggam pribadinya.
Menjelang pagi sekitar pukul 05:00 WIB, D menggunakan sidik jari A untuk membuka telepon genggam miliknya dengan harapan dapat menutupi jejak kejahatan ini lebih lanjut.
Ia mengirim pesan kepada ibu A seolah-olah anaknya masih hidup dan sedang menginap di rumah teman perempuan serta merencanakan liburan ke pantai.
Namun seiring waktu berjalan dan warga mulai mencari keberadaan K pada Jumat pagi itu, pelaku semakin panik dan akhirnya memindahkan jasad A ke dalam kamar serta jasad neneknya ke area sumur yang berada di dapur rumah untuk mengelabui petugas dan warga setempat.
Beberapa jam setelah keduanya dipindahkan, warga menemukan jasad A di dalam rumah tersebut sementara jasad K berhasil ditemukan oleh petugas gabungan dari Polresta Banyumas serta Basarnas dan Damkar dari sumur tempat ia disembunyikan.
Mengetahui bahwa warga telah mengetahui perbuatannya dan mulai berdatangan ke lokasi kejadian, D langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik A.
Dalam pelarian tersebut ia sempat menabrak seorang warga yang mencoba menghentikannya hingga membuat salah satu dari mereka pingsan akibat insiden itu.
D lalu menjemput istri dan anaknya sebelum melarikan diri ke arah Cilacap. Selama perjalanan pelarian itu ia sempat menjual sebagian perhiasan hasil rampasan dan membuang barang bukti lainnya termasuk telepon genggam milik korban ke Sungai Serayu dengan harapan dapat menghilangkan jejak kejahatan ini.
Namun pelarian D tidak berlangsung lama karena Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil melacak keberadaan pelaku melalui informasi intelijen yang diperoleh dari masyarakat setempat.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari yang sama saat berada di Desa Joho, Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa penyidik masih bekerja keras melengkapi hasil pemeriksaan medis serta alat bukti lain untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum ini.
Pihak kepolisian juga terus mendalami seluruh rangkaian kejadian serta melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang milik korban yang sempat dikuasai pelaku selama masa pelariannya.
Atas tindakan brutal ini, tersangka kini dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal pembunuhan berkaitan dengan hubungan keluarga dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (zet/dms/stch/dda)














