BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Upaya pemerintah pusat dalam mendorong pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik menghadapi tantangan di Kabupaten Banyumas.
Meskipun daerah ini menghasilkan volume sampah yang cukup besar, sebagian besar limbah yang ada sudah berhasil diolah.
Dengan demikian, sisa sampah yang ada dinilai tidak mencukupi kebutuhan ideal untuk mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA).
Hal ini terungkap saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan untuk meninjau sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas.
Kunjungan dari Kemendagri ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi pengembangan energi terbarukan berbasis sampah serta mempelajari sistem pengelolaan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Imam Wibowo, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kabupaten Banyumas, menjelaskan bahwa kehadiran Kemendagri merupakan bagian dari arahan Presiden terkait penanganan isu sampah secara nasional.
“Dari sisi Kemendagri mencoba melihat potensi timbunan sampah di Kabupaten Banyumas, itu memang cukup besar. Kehadiran mereka melihat bagaimana pengelolaan sampah yang sudah ada di Kabupaten Banyumas,” ungkap Imam Wibowo setelah pertemuan dengan perwakilan Kemendagri di Ruang Joko Kaiman pada Selasa (16/6).
Menurut penjelasan Imam, total produksi sampah di Kabupaten Banyumas mencapai sekitar 750 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah berhasil diolah melalui berbagai sistem pengelolaan yang telah berjalan.
“Lebih dari 500 ton sudah diolah. Jadi, sisa yang belum terolah maksimal itu sekitar 100 ton per hari kurang lebih,” jelasnya.
Kemendagri berupaya mendorong agar pengelolaan sampah di Banyumas dapat dikembangkan menjadi sumber energi listrik.
Namun, berdasarkan kondisi yang ada saat ini, skema PLTSA dinilai kurang tepat diterapkan karena volume sampah yang tersedia untuk diolah menjadi energi sudah jauh berkurang.
“Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA), itu mungkin kurang tepat di Kabupaten Banyumas karena sebagian sudah diolah (sampahnya),” lanjut Imam.
Meskipun demikian, kunjungan tersebut memberikan kesempatan bagi Pemkab Banyumas untuk menunjukkan berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah yang telah dilakukan selama ini.
Salah satu langkah positif adalah mengajak perwakilan Kemendagri untuk meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) BLE.
“Untuk mempelajari apa yang bisa disupport lagi untuk Kabupaten Banyumas. Tentu seperti itu yang juga jadi masukan untuk mereka,” ujarnya.
Imam juga menambahkan bahwa Kemendagri akan menghitung potensi pengembangan PLTSA berdasarkan jumlah penduduk dan pola permukiman masyarakat setempat.
Kajian ini diperlukan untuk mengetahui apakah volume sampah yang tersedia masih memenuhi syarat sebagai bahan baku pembangkit listrik.
“Karena PLTSA itu hitungannya 1000 ton per hari atau setidaknya 600-800 ton per hari. Dari situ kemudian mereka akan menghitung sebetulnya potensi itu real ada atau sebagian sudah diolah,” pungkasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun upaya pengelolaan sampah telah dilakukan dengan baik oleh Pemkab Banyumas, tantangan dalam memenuhi kebutuhan energi masih tetap ada.
Kunjungan dari Kemendagri menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan sampah serta mencari dukungan lebih lanjut dalam mengembangkan solusi berbasis energi terbarukan.
Sistem pengelolaan sampah yang efektif tidak hanya membantu mengurangi tumpukan limbah tetapi juga dapat menjadi alternatif solusi bagi masalah energi yang semakin mendesak saat ini.
Dengan semakin tingginya jumlah populasi dan urbanisasi di berbagai daerah, penanganan masalah sampah dan energi harus berjalan seiringan. (res/stch/dda)
















