Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polres Kebumen Ungkap 3 Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan Motor Korban Kembali

Polres Ungkap Tiga Kasus CuranmorPolres Ungkap Tiga Kasus Curanmor
UNGKAP: Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (15/6)

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 Juni 2026, Polres Kebumen mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan.

Acara ini menarik perhatian media dan masyarakat setempat, terutama karena melibatkan sejumlah korban yang merasa lega setelah kendaraan mereka berhasil ditemukan kembali.

Salah satu korban, Ikhwan, yang merupakan warga Desa Langse di Kecamatan Karangsambung, berbagi cerita mengenai pengalaman pahitnya saat sepeda motor kesayangannya hilang.

Kendaraan tersebut raib pada tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB ketika diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba.

“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali,” ujar Ikhwan dengan nada syukur.

Dari informasi yang dikumpulkan awak media, kasus pencurian ini melibatkan dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R.

Keduanya diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor milik korban.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka agar tidak menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan.

Kapolres Kebumen menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat saat memarkir kendaraan.

Ia mengimbau agar pemilik sepeda motor menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan mereka.

“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus,” tambah Kapolres.

Dari sisi hukum, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu atau dengan cara merusak menggunakan alat khusus, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk kasus pencurian biasa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta.

Dalam konteks ini, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini bukan hanya tentang penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan kendaraan pribadi mereka.

Melalui dialog antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

Kepolisian Resor Kebumen terus berusaha meningkatkan komunikasi dengan masyarakat guna mendorong kolaborasi dalam menjaga keamanan.

Dengan adanya keterlibatan aktif dari warga dalam melaporkan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, proses pencegahan kejahatan dapat berlangsung dengan lebih efektif. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Banyumas Belum Cocok Bangun PLTSA

Kemendagri Evaluasi Pengelolaan Sampah Banyumas, PLTSA Dinilai Kurang Tepat

Berita Selanjutnya
Spanyol Tersandung, Yamal Jadi Sorotan

Vozinha Jadi Tembok Kokoh, Cape Verde Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026