BANYUMASEKSPRES.ID, Rencana pembangunan rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi akhirnya dibatalkan. Wacana ini tak sempat berkembang lebih jauh, karena langsung menuai kritik luas dari berbagai kalangan.
Keputusan pembatalan disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara.
“Hari ini, kami pertama menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide dan mungkin yang kurang tepat. Tapi tujuannya mungkin cukup baik. Tapi mungkin kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” ujar Ara dalam rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025 kemarin.
Ara mengungkapkan bahwa niat awal dari wacana ini bermula dari banyaknya keinginan anak muda untuk tinggal di kota.
Namun, mahalnya harga tanah di kawasan perkotaan membuat ide mengecilkan ukuran rumah muncul sebagai solusi sementara.
“Tapi saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf, dan saya cabut itu ide itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ara memang tengah menggagas konsep rumah subsidi berukuran lebih kecil, yakni luas bangunan hanya 18 meter persegi.
Wacana ini sejalan dengan rencana Kementerian PKP yang berupaya mengubah batas minimal luas rumah subsidi.
Dalam draf tersebut, luas bangunan direncanakan dipangkas dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, sedangkan luas tanah dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Namun, ide tersebut segera memicu polemik dan ditanggapi negatif oleh berbagai kalangan, mulai dari arsitek, pengamat, asosiasi pengembang, hingga masyarakat umum.
Ara mengakui bahwa dirinya memang sengaja melempar wacana ini ke publik terlebih dahulu sebagai bentuk uji respons.
“Itu kan baru draf, draf Peraturan Menteri Perumahan. Nah, kenapa saya kasih draf? Untuk mendapatkan respons masyarakat. Ya kalau saya melihat respons masyarakatnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan, masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan,” sambungnya.
Ara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari keterbukaan dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Nah responsnya menurut saya, banyak yang negatif. Jadi ya saya, sportif saya batalkan. Jadi, saya harus begitu. Sebagai pejabat negara, tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik, tanpa mendengarkan suara rakyat. Kan begitu,” jelas Ara.
Menurut Ara, mayoritas penolakan datang dari kekhawatiran masyarakat terkait aspek kesehatan dan kenyamanan jika tinggal di rumah sekecil itu.
“Jadi saya pikir, itu cara saya. Untuk bagaimana meyakinkan, ini kebijakan perlu dijalankan enggak. Jadi, itu batal, titik,” imbuh Ara.

Bahkan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, turut menyampaikan kritik terhadap ide tersebut.
“Itu enggak boleh karena itu bertentangan dengan konsep Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang luas rumah,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025 lalu.
Fahri juga menyebut bahwa rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi akan langsung dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni.
“Karena, standarnya 7,2 (meter persegi) gitu loh,” kata Fahri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.
Lebih lanjut, Fahri menilai bahwa kebijakan ini hanya bisa diterapkan apabila rumah tersebut tidak tergolong ke dalam skema social housing yang menggunakan dana dari APBN.
“Tapi, kalau dia diregulasikan menjadi rumah sosial itu bertentangan dengan UU gitu loh, saya enggak nggak tahu juga, enggak harusnya sih. Karena, itu kan bertentangan dengan aturan yang ada, harusnya tidak,” tutup Fahri.
Sebelumnya, wacana memperkecil ukuran rumah subsidi pertama kali mencuat pada akhir Mei 2025. Wacana itu muncul bersamaan dengan beredarnya draf Keputusan Menteri PKP mengenai batasan luas tanah, lantai, serta harga jual rumah subsidi yang didanai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Draf tersebut menetapkan batas minimal luas tanah menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan 18 meter persegi.
Sementara, batas maksimalnya tetap sama seperti sebelumnya, yakni 200 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan.
Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dari peraturan sebelumnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati sebelumnya menyebut bahwa rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi masih sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya telah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-X/2012.
“MK telah memutuskan bahwa ketentuan luas lantai rumah minimal 36 meter persegi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, karena dinilai dapat menghambat pembangunan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” tukasnya.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai kritik dan reaksi publik, wacana rumah subsidi 18 meter persegi resmi dibatalkan oleh Menteri PKP.
(fam)
















