Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Warga Purbalingga Ditangkap di Purworejo, Gadaikan Motor Curian via Facebook

Gadaikan motor curian via facebookGadaikan motor curian via facebook
Seorang pria berinisial R asal Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka usai menggadaikan hasil curiannya berupa sepeda motor, Senin (18/8).

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOREJO – Kepolisian Resor Purworejo melalui Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kerugian mencapai Rp 6,5 juta.

Seorang pria berinisial R, juga dikenal dengan nama alias N, warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet di Kabupaten Purbalingga, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya lewat media sosial.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Juni sekitar pukul 11.30 siang, di teras sebuah rumah kontrakan milik korban bernama Anto yang beralamat di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri di Kabupaten Purworejo.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah korban yang tengah sepi. Saat itu, sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah keluaran tahun 2014 dengan nomor polisi AA-5880-CV terparkir tanpa dicabut kuncinya.

“Awalnya adik korban meminjam motor tersebut sekitar pukul 08.30 pagi. Setelah dikembalikan pada pukul 11.00 siang, motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci. Sekitar setengah jam kemudian tersangka yang kebetulan mengenal korban datang dan mengambil motor tersebut,” ungkap Kapolres dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/8).

Menariknya, setelah motor tersebut hilang, tersangka R alias N justru berpura-pura membantu korban dengan menawarkan diri untuk mencarikan uang melalui jaminan BPKB.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan BPKB dan STNK motor tersebut kepada tersangka. Namun demikian, tidak hanya berhenti sampai di situ, tersangka kemudian menawarkan sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah keluaran tahun 2014 beserta satu buah kunci motor dengan gantungan berwarna merah serta BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka R alias N dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup AKBP Andry.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang-barangnya terutama kendaraan bermotor yang seringkali menjadi target empuk para pelaku kejahatan.

Selain itu, penting untuk tidak mudah mempercayai orang lain dengan memberikan dokumen-dokumen penting seperti BPKB dan STNK tanpa alasan yang jelas.

Pencurian kendaraan bermotor atau biasa disingkat Curanmor ini memang sering kali terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan dalam menjaga kendaraannya. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraannya dalam keadaan aman ketika ditinggalkan.

Kasus yang menimpa saudara Anto ini tentu menjadi pelajaran bahwa kehati-hatian adalah hal utama dalam mencegah terjadinya tindakan kriminal semacam ini.

Terlebih lagi ketika seseorang menawarkan bantuan keuangan khususnya melibatkan barang-barang berharga seperti kendaraan bermotor penting bagi kita untuk selalu waspada dan bertanya-tanya tentang niat sebenarnya dari orang tersebut.

Polisi sendiri terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kriminalitas seperti ini melalui berbagai cara termasuk patroli rutin serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan pribadi serta barang-barang miliknya.

Penggunaan teknologi informasi oleh pelaku kejahatan memang semakin canggih namun pihak kepolisian pun tak kalah sigap dalam menanggapi hal tersebut dengan menggunakan teknik-teknik modern dalam pengungkapan kasus-kasus kriminalitas termasuk memanfaatkan jejak digital sebagai salah satu alat bukti dalam penyelidikan mereka.

Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan semua pihak dapat lebih waspada serta peduli terhadap keamanan lingkungan sekitarnya agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Festival kota lama semarang 2025 hadir

Festival Kota Lama Semarang 2025 Hadir, Simak Rundown Acara Resminya

Berita Selanjutnya
Produsen rela pangkas harga

Subsidi Motor Listrik Belum Jelas Sampai Sekarang, Produsen Rela Pangkas Harga