Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
DPR Tinjau Permohonan Kepala Desa untuk Memperpanjang Jabatan hingga 8 Tahun
KUA Tambak Catat 49 Pengajuan Duplikat Buku Nikah, Mayoritas karena Hilang dan Rusak

KUA Tambak Catat 49 Pengajuan Duplikat Buku Nikah, Mayoritas karena Hilang dan Rusak

49 Warga Ajukan Duplikat Buku Nikah49 Warga Ajukan Duplikat Buku Nikah
PELAYANAN: Ruang pelayanan KUA Kecamatan Tambak, salah satu pelayanan yaitu pembuatan duplikat buku nikah karena hilang atau rusak, Rabu (9/9)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Sebanyak 49 pemohon mengajukan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambak sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Pengajuan tersebut dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari buku nikah yang hilang atau rusak hingga dokumen pernikahan masih berada di tangan salah satu pasangan.

Meski layanan pembuatan duplikat buku nikah diberikan secara gratis, KUA Kecamatan Tambak tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan yang masuk.

Petugas terlebih dahulu memeriksa alasan dan kondisi yang melatarbelakangi pengajuan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan permohonan duplikat buku nikah benar-benar sesuai dengan kondisi pemohon dan memiliki dasar yang jelas.

Kepala KUA Kecamatan Tambak, Isnaeni, mengatakan petugas akan menggali informasi secara lebih detail sebelum memproses permohonan.

“Kami terlebih dahulu menggali detail informasi alasan permohonan duplikat buku nikah,” kata Isnaeni, Rabu (9/9).

Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting karena kondisi setiap pemohon berbeda.

Tidak semua orang yang mengajukan duplikat benar-benar kehilangan dokumen pernikahannya.

Dari proses penggalian informasi, KUA Kecamatan Tambak menemukan sejumlah pemohon yang sebenarnya masih memiliki buku nikah.

Persoalannya, dokumen tersebut tidak berada di tangan pihak yang mengajukan permohonan.

Buku nikah dalam beberapa kasus disimpan atau ditahan oleh salah satu pasangan.

Kondisi semacam ini biasanya terjadi ketika hubungan suami istri sedang menghadapi persoalan rumah tangga.

Dalam situasi tertentu, salah satu pasangan kemudian mengajukan duplikat buku nikah karena tidak memegang dokumen asli.

Dokumen tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk ketika pasangan sedang menjalani proses perceraian.

KUA kemudian tidak hanya melihat alasan “buku nikah tidak ada di tangan pemohon”, tetapi juga menggali kondisi yang sebenarnya terjadi.

“Pemohon duplikat buku nikah yang akan bercerai, KUA membuat riwayat pernikahan,” sambung Isnaeni saat ditemui di kantornya.

Riwayat pernikahan tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA bagi pasangan yang berada dalam kondisi demikian.

Dengan pemeriksaan tersebut, KUA dapat memastikan status dan riwayat pernikahan berdasarkan pencatatan yang dimiliki.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan secara tepat kepada masyarakat.

Di luar kasus dokumen yang berada di tangan pasangan, mayoritas permohonan duplikat buku nikah di KUA Kecamatan Tambak disebabkan buku nikah mengalami kerusakan atau hilang.

Buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti pencatatan pernikahan.

Karena itu, ketika dokumen tersebut hilang atau mengalami kerusakan, masyarakat dapat mengajukan permohonan duplikat melalui KUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, pemohon tetap harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

KUA juga akan memastikan terlebih dahulu bahwa data atau arsip pernikahan pemohon tercatat dalam administrasi KUA.

Persyaratan tersebut diperlukan agar duplikat buku nikah yang diterbitkan memiliki dasar pencatatan yang jelas.

Bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, KUA Kecamatan Tambak mensyaratkan surat pengantar dari pemerintah desa serta surat kehilangan dari kepolisian.

Surat kehilangan tersebut menjadi bukti bahwa buku nikah yang bersangkutan memang dilaporkan hilang.

Pemohon kemudian dapat melengkapi dokumen lainnya sesuai kebutuhan pelayanan KUA.

Sementara itu, masyarakat yang buku nikahnya mengalami kerusakan memiliki persyaratan berbeda.

Pemohon yang mengajukan duplikat karena buku nikah rusak wajib membawa dokumen atau bukti kerusakan tersebut.

Buku nikah yang rusak menjadi bagian dari pemeriksaan petugas sebelum permohonan diproses.

Dengan demikian, masyarakat tidak cukup hanya menyampaikan keterangan secara lisan mengenai kondisi buku nikah.

KUA membutuhkan bukti pendukung untuk memastikan alasan permohonan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pemeriksaan dokumen juga membantu petugas memastikan bahwa data pernikahan yang akan diterbitkan kembali sesuai dengan arsip pencatatan yang tersimpan di KUA.

Kepala KUA Kecamatan Tambak Isnaeni menegaskan bahwa pelayanan pembuatan duplikat buku nikah diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Meski demikian, masyarakat tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan membawa persyaratan sesuai dengan alasan pengajuan.

Proses pemeriksaan dilakukan agar penerbitan duplikat tidak dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas.

Terlebih, alasan pengajuan duplikat buku nikah tidak selalu berkaitan dengan kehilangan atau kerusakan.

Ada pula kondisi ketika dokumen masih ada, tetapi tidak berada di tangan pemohon karena persoalan rumah tangga.

Karena itu, KUA Kecamatan Tambak berupaya memastikan setiap permohonan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, terdapat 49 pemohon yang mengajukan duplikat buku nikah.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi pencatatan pernikahan tetap ada, khususnya ketika dokumen asli mengalami kerusakan, hilang, atau tidak dapat diakses oleh salah satu pihak.

Bagi masyarakat yang membutuhkan duplikat buku nikah, kelengkapan dokumen menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Pemohon juga perlu menyampaikan kondisi sebenarnya kepada petugas agar proses pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Khusus bagi buku nikah yang hilang, surat pengantar desa dan surat kehilangan dari kepolisian menjadi bagian dari persyaratan.

Sedangkan untuk buku nikah yang rusak, dokumen yang rusak perlu dibawa sebagai bukti.

KUA Kecamatan Tambak juga akan memeriksa arsip pencatatan pernikahan untuk memastikan data pemohon sesuai dengan dokumen administrasi yang tersedia.

Dengan proses tersebut, pelayanan duplikat buku nikah tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen pengganti, tetapi juga memastikan administrasi pernikahan masyarakat tetap tercatat dengan baik. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kepala Desa Minta Jabatan Diperpanjang

DPR Tinjau Permohonan Kepala Desa untuk Memperpanjang Jabatan hingga 8 Tahun