Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pelimpahan Porsi Haji di Purbalingga Diproses, 25 Ahli Waris Jalani Verifikasi

25 Ahli Waris Verifikasi Pelimpahan Porsi Haji25 Ahli Waris Verifikasi Pelimpahan Porsi Haji
VERIFIKASI: Ahli waris calon jamaah haji Purbalingga mengikuti verifikasi pelimpahan porsi haji di Kantor Kemenhaj Banyumas, Selasa (16/12/2025).

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dalam upaya memastikan keberangkatan ibadah haji berjalan lancar, sebanyak 25 ahli waris calon jamaah haji di Kabupaten Purbalingga mengikuti serangkaian proses wawancara, verifikasi, dan perekaman biometrik terkait pelimpahan porsi haji.

Proses ini merupakan bagian dari kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang bertujuan untuk mengakomodasi ahli waris dari calon jamaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen, seperti dijelaskan oleh Kepala Kantor Kemenhaj Purbalingga, Ani Mufarokhakh.

Proses pelimpahan porsi haji ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kemenhaj berdasarkan usulan dari masing-masing kabupaten dan kota.

Pada Selasa (16/12/2025), seluruh ahli waris yang telah terdaftar dipanggil untuk menjalani tahapan penting ini di Kantor Kemenhaj Banyumas, pusat kegiatan untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas.

“Dari 25 orang yang dipanggil, semuanya hadir,” ungkap Ani kepada awak media.

Ani menjelaskan bahwa sebelum instruksi resmi diterima, para ahli waris telah disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Hal ini dikarenakan jadwal proses pelimpahan sangat ketat dan memerlukan kesiapan fisik dari para penerima pelimpahan. Dari keseluruhan peserta, hanya satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan kesehatan pada saat itu.

Tahapan berikutnya setelah verifikasi adalah membawa berita acara pelimpahan ke puskesmas setempat. Di sana, data mereka akan diinput ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes).

Sistem ini digunakan untuk menghasilkan data istitoah sebagai salah satu syarat kelanjutan pemberangkatan haji.

Ani menegaskan bahwa pelimpahan porsi berbeda dengan pendampingan atau penggabungan mahram. Dalam kasus pelimpahan porsi, penerima tidak harus sudah terdaftar sebagai calon jamaah haji.

Sebaliknya, pendamping dalam penggabungan mahram harus sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sejak batas minimal pendaftaran per 21 April 2021.

Untuk menerima pelimpahan porsi, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh ahli waris yaitu keluarga kandung seperti anak, suami atau istri, orang tua, kakak atau adik kandung serta saudara se-ayah atau se-ibu.

Data dari 25 orang yang sedang diproses saat ini merupakan hasil cut off usulan jamaah per 26 November 2025.

Bagi masyarakat yang mengajukan pelimpahan setelah tanggal tersebut, harus bersabar hingga pembukaan blokir dari pusat sehingga dapat diverifikasi di tingkat wilayah.

“Jika sampai hari pemberangkatan proses pelimpahan belum terkejar, maka pelimpahan akan dilaksanakan pada tahun berikutnya,” pungkas Ani dengan tegas.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hak para ahli waris calon jamaah haji dapat terjamin meskipun ada kendala seperti kematian atau sakit permanen yang dialami oleh calon jamaah asli.

Dengan demikian, kebijakan pelimpahan porsi ini menjadi solusi bagi keluarga yang berkeinginan melanjutkan niat ibadah haji dari anggota keluarga yang tidak dapat lagi melaksanakannya. (alw/fam)

Berita Sebelumnya
DTW Bersiap Sambut Wisatawan

Cilacap Bersiap Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kunjungan Wisata Diprediksi Melejit

Berita Selanjutnya
Main Aplikasi Haloween Pop Star Bisa Dapat Saldo DANA

Main Jelajah Dunia Horor di Aplikasi Halloween Pop Star Bisa Dapat Saldo DANA