BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto, berinisial N alias D, kini semakin berkembang.
Kejadian ini tidak hanya menghebohkan publik, tetapi juga menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat setempat.
Tersangka berusia 36 tahun ini dituduh melakukan praktik penipuan terhadap nasabah, dan kini aset-aset yang dimilikinya menjadi sorotan, termasuk sebuah kedai di Jatilawang, Banyumas, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas penipuan tersebut.
Berdasarkan pantauan pada Kamis, 11 Juni 2026, kedai milik D yang sebelumnya ramai dikunjungi pelanggan kini terlihat tutup dan tidak beroperasi.
Pintu dan jendela gedung tersebut tertutup rapat tanpa adanya tanda-tanda aktivitas sama sekali.
Menurut seorang tetangga dekat tersangka yang meminta namanya dirahasiakan, kedai tersebut sudah tidak beroperasi selama sekitar empat hari terakhir.
“Kalau tidak salah sudah tutup sekitar empat hari ini. Biasanya ramai, sekarang sudah tidak ada aktivitas,” ujarnya.
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, kedai tersebut tetap beroperasi meskipun D telah diberhentikan dari Bank Mandiri Taspen pada 1 Mei 2026.
Pada saat itu, usaha masih berjalan untuk memenuhi berbagai kewajiban finansialnya, termasuk membayar gaji karyawan serta menyelesaikan tanggungan usaha lainnya.
“Setelah dipecat masih buka. Katanya untuk bayar karyawan dan menyelesaikan tanggungan. Tapi setelah ditahan, baru benar-benar tutup,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga tentang sumber pendanaan yang digunakan untuk membangun berbagai usaha dan aset yang dimiliki oleh D selama ini.
Meskipun dikenal sebagai orang yang ramah dan mudah bergaul, sebagian warga mengaku tidak terlalu terkejut ketika dugaan penipuan tersebut terungkap.
“D dikenal baik, tapi pas kasusnya viral banyak yang bilang sebenarnya sudah punya feeling ada yang tidak beres. Karena tiba-tiba bisa bangun kedai yang cukup besar dan mewah di sini,” ujar salah satu warga.
Sorotan terhadap aset-aset tersangka semakin meningkat seiring dengan membengkaknya jumlah korban serta nilai kerugian dalam kasus ini.
Hingga penutupan posko pengaduan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Rabu, 10 Juni 2026, tercatat sebanyak 114 nasabah pensiunan melapor dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp24 miliar.
H. Djoko Susanto selaku kuasa hukum para korban menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara karena proses rekapitulasi data dan dokumen sedang berlangsung.
“Jam tiga kurang sudah di angka 114 nasabah yang mengadu. Kerugian diperkirakan sekitar Rp24 miliar, meski seluruh data masih dalam proses rekapitulasi,” tegasnya.
Sehubungan dengan hal ini, para korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera melacak dan mengamankan seluruh aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.
Menurut Djoko, langkah ini sangat penting untuk membuka peluang bagi pemulihan kerugian para nasabah terdampak.
“Harapannya aset-aset tersangka bisa segera dilacak dan diamankan. Karena yang digunakan ini adalah dana kredit yang berasal dari perbankan,” jelasnya.
Ternyata bukan hanya nasabah yang terkena dampak dari kasus ini.
Warga juga melaporkan bahwa rumah tersangka sering didatangi oleh orang-orang yang mencari kejelasan terkait uang mereka sejak kasus ini mencuat ke publik.
Beberapa orang mengaku sebagai nasabah, sementara lainnya memiliki urusan bisnis dengan D.
“Sering ada mobil datang ke rumah. Ada yang ngaku nasabah, ada juga yang datang ramai-ramai. Gerbang diketuk-ketuk tapi tidak dibukakan,” ujar seorang warga.
Desas-desus mengenai kedatangan petugas Satreskrim Polresta Banyumas ke rumah tersangka juga semakin menyebar di kalangan masyarakat setempat.
Proses penyidikan berlangsung cukup lama dengan kehadiran Ketua RT setempat sebagai pendamping selama pemeriksaan berlangsung.
“Kalau tidak salah mulai sekitar jam empat sore sampai malam sekitar jam sepuluh ada polisi dan Pak RT yang mendampingi,” ungkapnya.
Dampak dari kasus penipuan ini juga merembet pada usaha kuliner milik D sendiri.
Sejumlah pelanggan yang telah memberikan uang muka untuk berbagai kegiatan seperti acara perpisahan sekolah maupun pernikahan belum memperoleh kepastian terkait kelanjutan pesanan mereka.
“Bahkan ada sekolah yang sudah DP untuk acara perpisahan dan ada juga untuk wedding. Nilainya memang tidak terlalu besar, tapi tetap saja itu uang yang harus dipertanggungjawabkan,” kata seorang warga.
Dalam situasi sulit seperti ini, warga merasa prihatin terhadap para karyawan usaha milik D yang turut terkena dampak dari kasus tersebut.
Mereka melihat sejumlah orang yang sempat berjaga di sekitar kedai bukan untuk menghalangi pihak tertentu tetapi lebih kepada menjaga keamanan para pekerja dari kemungkinan luapan emosi pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penipuan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen terus dilanjutkan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Polisi juga telah membuka posko pengaduan tambahan untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor terkait masalah ini.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima enam laporan resmi dari nasabah Bank Mandiri Taspen terkait kasus ini.
Dari enam laporan resmi tersebut, tiga laporan telah naik ke tahap penyidikan lebih lanjut agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini sudah ada enam laporan resmi yang kami terima dari nasabah Bank Mandiri Taspen dan dari jumlah tersebut tiga laporan sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas AKP Ardi Kurniawan.
Dengan jumlah korban mencapai 114 orang serta kerugian sementara kira-kira Rp24 miliar, perhatian kini tertuju pada aset-aset milik tersangka D.
Para korban berharap agar penyidik tidak hanya fokus pada aliran dana tetapi juga menelusuri berbagai usaha serta properti lain yang diduga dibangun menggunakan uang hasil tindak pidana termasuk kedai sunyi di Jatilawang. (zet/stch/dda)














