BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sekitar 30 persen barang rampasan negara yang dilelang belum mendapatkan penawar.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah dalam upaya menyelesaikan aset hasil rampasan melalui mekanisme lelang.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan salah satu faktor yang membuat barang rampasan tidak diminati peserta lelang adalah penetapan harga limit yang dinilai terlalu tinggi.
Menurut Patris, dalam menentukan harga limit, barang rampasan selama ini dinilai dengan mengacu pada harga pasar sebagaimana barang pada umumnya.
Padahal, karakteristik lelang barang rampasan berbeda karena salah satu alasan masyarakat mengikuti lelang adalah memperoleh barang dengan harga yang lebih rendah.
Hal itu disampaikan Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Patris menjelaskan, penilaian barang rampasan dengan menggunakan pendekatan harga pasar dapat membuat harga limit yang ditetapkan menjadi kurang menarik bagi calon pembeli.
Ia menilai peserta lelang memiliki ekspektasi untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif dibandingkan membeli barang serupa melalui mekanisme perdagangan biasa.
Persoalan muncul ketika harga limit yang ditetapkan mendekati harga pasar. Dalam kondisi tersebut, calon pembeli dinilai tidak memiliki cukup insentif untuk mengikuti lelang karena keuntungan dari sisi harga menjadi lebih kecil.
BPA mencatat sekitar 30 persen barang rampasan yang dilelang belum memperoleh penawar.
Kondisi itu membuat sebagian aset harus kembali masuk dalam proses lelang berikutnya.
Tidak hanya persoalan harga, BPA juga menghadapi kendala dalam proses penilaian ulang barang rampasan.
Patris menyebut terdapat ketentuan Kementerian Keuangan yang mengatur bahwa penilaian ulang terhadap barang tersebut baru dapat dilakukan setelah tiga bulan.
Artinya, ketika sebuah barang tidak laku pada lelang pertama, proses untuk menyesuaikan kembali harga limit tidak bisa langsung dilakukan.
Masa tunggu tersebut menimbulkan konsekuensi tambahan bagi negara. Selama barang belum terjual, pemerintah tetap harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena setelah harga limit diturunkan dalam lelang berikutnya, belum ada kepastian barang tersebut akan langsung terjual.
Dengan demikian, satu aset dapat membutuhkan waktu cukup panjang sebelum akhirnya berhasil dilelang.
Apabila kondisi tersebut terjadi pada banyak barang sekaligus, jumlah aset yang belum terselesaikan melalui mekanisme lelang dapat terus menumpuk.
BPA menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena semakin lama aset berada dalam pengelolaan negara, semakin besar pula kebutuhan biaya untuk menjaga dan memeliharanya.
Selain persoalan harga limit, BPA juga menghadapi hambatan dalam melelang kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi.
Kendala tersebut berkaitan dengan proses penerbitan surat kendaraan baru setelah kendaraan hasil lelang berpindah kepada pembeli.
Patris menjelaskan, kepolisian memiliki persyaratan tertentu untuk menerbitkan surat kendaraan baru, salah satunya berkaitan dengan putusan pengadilan.
Masalahnya, dalam sejumlah perkara, putusan pengadilan yang dimiliki Kejaksaan hanya mencantumkan kewajiban terpidana untuk membayar uang pengganti atau menyelesaikan kewajiban kepada negara secara umum.
Putusan tersebut tidak selalu secara spesifik menjelaskan kendaraan yang kemudian menjadi objek penyitaan dan pelelangan.
Akibatnya, ketika kendaraan bermotor hasil sita eksekusi hendak dilelang, muncul persoalan administratif yang dapat menyulitkan proses pengurusan dokumen bagi calon pembeli.
Patris menilai persoalan tersebut menunjukkan masih perlunya sinkronisasi aturan antara lembaga yang terlibat dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara.
Menurutnya, mekanisme penyitaan, pengelolaan, pelelangan, hingga penerbitan dokumen kendaraan melibatkan sejumlah institusi dengan ketentuan masing-masing.
Apabila aturan di lingkungan Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian belum sepenuhnya selaras, proses pemulihan aset dapat menghadapi hambatan meskipun barang secara hukum sudah dapat disita dan dilelang.
BPA berharap persoalan tersebut dapat dibenahi sehingga aset rampasan negara dapat lebih cepat diselesaikan melalui mekanisme lelang.
Perbaikan penetapan harga limit menjadi salah satu hal yang dinilai penting untuk meningkatkan minat peserta lelang.
Di sisi lain, mekanisme penilaian ulang juga perlu mempertimbangkan biaya yang harus ditanggung negara selama aset belum berhasil terjual.
Dengan proses yang lebih efektif, aset rampasan yang saat ini masih menumpuk diharapkan dapat segera berubah menjadi penerimaan bagi negara, sekaligus mengurangi beban biaya pengelolaan dan pemeliharaan.
Pembenahan juga diperlukan pada aspek administrasi kendaraan hasil sita eksekusi agar calon pembeli memperoleh kepastian terkait dokumen kendaraan setelah memenangkan lelang.
Persoalan tersebut kini menjadi salah satu perhatian BPA dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, terutama karena keberhasilan pemulihan aset tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyita barang, tetapi juga oleh kemampuan negara mengelola dan menjualnya secara efektif. (*/stch/dda)














