Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dapat Cuan dari Affiliate, Ibu Rumah Tangga Perlu Tahu Ketentuan Pajaknya

AffiliateAffiliate
ibu rumah tangga menjalankan aktivitas affiliate untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari rumah.

BANYUMASEKSPRES.ID, Menjadi affiliate kini bisa menjadi pilihan ibu rumah tangga untuk mendapat penghasilan tambahan dari rumah. Namun, komisi affiliate tetap perlu diperhatikan dari sisi perpajakan.

Hal ini disampaikan dalam edukasi perpajakan yang diberikan KP2KP Mempawah kepada seorang calon affiliate pada 27 Agustus 2026. Edukasi tersebut membahas kewajiban pajak yang perlu dipahami sebelum mulai memperoleh komisi.

Affiliate mendapatkan penghasilan berupa komisi setelah berhasil mempromosikan produk atau jasa milik pihak lain. Penghasilan tersebut perlu dicatat dan diperhitungkan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Bagi calon affiliate yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan melalui Coretax DJP. NIK juga perlu dipastikan sudah dipadankan atau tervalidasi.

Komisi Affiliate Perlu Dicatat

Setiap komisi yang diterima sebaiknya dicatat secara rutin. Affiliate juga perlu menyimpan laporan komisi dan bukti pembayaran.

Dokumen dari platform juga sebaiknya disimpan sebagai arsip. Bukti tersebut dapat diperlukan saat melakukan pelaporan pajak.

Jika komisi sudah dipotong pajak, affiliate perlu menyimpan bukti pemotongannya. Bukti tersebut dapat digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dalam praktiknya, platform dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi affiliate. Pemotongan tersebut berkaitan dengan penghasilan atas jasa yang diberikan affiliate.

PPh Pasal 21 yang dipotong tidak selalu menjadi pajak final. Pajak yang telah dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Namun, mekanisme pemotongan dapat berbeda sesuai platform dan kondisi transaksi. Affiliate perlu memastikan apakah pajaknya sudah dipotong atau masih harus dibayar sendiri.

Perhatikan Pelaporan SPT Tahunan

Penghasilan affiliate perlu diperhitungkan bersama penghasilan lain selama satu tahun pajak. Perhitungan pajak memperhatikan penghasilan neto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Setelah itu, penghasilan kena pajak dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak yang sudah dipotong pihak lain dapat menjadi kredit pajak.

Affiliate juga perlu melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan. Batas umum pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.

Jangan Menganggap Bebas Pajak

Status sebagai ibu rumah tangga tidak otomatis membuat penghasilan affiliate bebas pajak. Kewajiban pajak tetap bergantung pada ketentuan dan kondisi penghasilan wajib pajak.

Artinya, tidak semua komisi otomatis menghasilkan pajak yang harus dibayar. Perhitungan tetap memperhatikan penghasilan neto, PTKP, serta pajak yang sudah dipotong.

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Penggunaan NPPN memiliki persyaratan dan kewajiban pemberitahuan kepada DJP.

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh juga tidak otomatis diberikan kepada affiliate baru. Pengajuan SKB tetap harus memenuhi persyaratan sesuai aturan perpajakan.

Affiliate juga perlu membedakan promosi produk orang lain dengan penjualan barang milik sendiri. Kedua aktivitas tersebut dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Karena itu, pencatatan penghasilan menjadi hal penting bagi affiliate. Laporan komisi, bukti pembayaran, dan dokumen pemotongan pajak sebaiknya disimpan dengan rapi.

Dengan memahami aturan sejak awal, ibu rumah tangga dapat menjalankan affiliate dengan lebih tertib. Penghasilan tambahan tetap bisa diperoleh tanpa mengabaikan kewajiban administrasi perpajakan. (mdr)

Berita Sebelumnya
ASN

Dana Gaji ASN Berpotensi Pindah dari BPD, Ini yang Dikhawatirkan LPS

Berita Selanjutnya
STNK

STNK Diperpanjang Online tapi Belum Cap Samsat, Ini yang Terjadi Saat Razia