BANYUMASEKSPRES.ID, Pemilik kendaraan kini dapat membayar pajak sekaligus melakukan pengesahan STNK tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Kemudahan ini membuat sebagian pengendara bingung ketika STNK fisiknya belum memiliki cap Samsat terbaru.
Padahal, tidak adanya cap manual pada STNK bukan berarti kendaraan belum melakukan pengesahan. Jika proses melalui SIGNAL telah berhasil, pengesahan tahunan dilakukan secara digital dan pengguna memperoleh dokumen elektronik sebagai bukti administrasi.
SIGNAL merupakan layanan Samsat Digital Nasional yang memungkinkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, sekaligus melakukan pengesahan STNK tahunan melalui ponsel. Korlantas Polri pada Mei 2026 menjelaskan bahwa layanan tersebut terintegrasi dengan data kendaraan dan instansi terkait.
Dalam prosesnya, pengguna perlu melakukan pendaftaran, verifikasi data, memasukkan kendaraan, kemudian menyelesaikan pembayaran. Setelah transaksi berhasil, sistem akan menerbitkan dokumen digital berupa E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD yang dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL.
Karena pengesahan dilakukan secara elektronik, proses tersebut tidak selalu ditandai dengan cap atau stempel baru pada STNK fisik. Pemilik kendaraan perlu memastikan pembayaran dan pengesahan tahunan benar-benar berhasil sebelum menggunakan kendaraan di jalan.
Samsat Digital Nasional pada Maret 2026 menjelaskan bahwa dokumen digital yang diterima melalui SIGNAL merupakan bukti resmi pengesahan STNK yang sah secara administrasi. Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun dokumen fisik belum diterima karena proses pengiriman dapat membutuhkan waktu.
Ketika polisi melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, pengendara yang telah melakukan pengesahan secara online sebaiknya memastikan dokumen administrasinya tersedia. E-Pengesahan dan dokumen digital dari SIGNAL dapat menunjukkan bahwa proses pengesahan tahunan telah dilakukan melalui sistem.
Namun, pengendara tetap disarankan membawa STNK fisik ketika berkendara. FAQ resmi Samsat Digital Nasional menjelaskan bahwa pengesahan STNK secara digital tidak menggantikan keberadaan STNK fisik.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak sebaiknya hanya mengandalkan dokumen digital ketika bepergian. STNK fisik tetap perlu disimpan dan dibawa, sementara dokumen elektronik dapat digunakan sebagai bukti tambahan apabila diperlukan.
Tidak adanya cap Samsat pada STNK fisik juga tidak bisa menjadi satu-satunya patokan untuk menentukan status pajak kendaraan. Hal yang lebih penting adalah memastikan pembayaran dan pengesahan tahunan telah tercatat serta dokumen digital sudah diterbitkan.
Pemilik kendaraan perlu membedakan antara bukti pembayaran pajak dengan dokumen pengesahan STNK. Setelah transaksi selesai, pengguna sebaiknya memeriksa kembali aplikasi SIGNAL untuk memastikan E-Pengesahan dan dokumen terkait sudah tersedia.
Langkah tersebut penting karena bukti transfer atau pembayaran saja belum memberikan gambaran lengkap mengenai proses administrasi kendaraan. Pemilik kendaraan juga perlu memastikan status pengesahan sudah berhasil dan tercatat dalam sistem.
Pada Agustus 2026, Samsat Digital Nasional kembali mengingatkan masyarakat bahwa pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan secara digital melalui SIGNAL. Setelah proses selesai, pengguna mendapatkan dokumen digital yang menjadi bukti pengesahan kendaraan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa pengesahan STNK tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK lima tahunan. SIGNAL digunakan untuk layanan pengesahan tahunan dan pembayaran kewajiban kendaraan, sehingga tidak menggantikan seluruh prosedur perpanjangan lima tahunan.
Untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan Samsat. Proses tersebut berkaitan dengan penerbitan STNK baru dan penggantian tanda nomor kendaraan.
Jadi, STNK yang sudah diperpanjang secara online tetapi belum memiliki cap manual tidak otomatis menunjukkan adanya masalah administrasi. Selama pengesahan tahunan melalui SIGNAL berhasil dan dokumen digital telah diterbitkan, proses tersebut sudah tercatat secara digital.
Meski demikian, pengendara tetap perlu membawa STNK fisik ketika menggunakan kendaraan di jalan. Memastikan dokumen fisik dan digital tersedia dapat membantu pengendara lebih siap ketika menghadapi pemeriksaan lalu lintas. (mdr)
















