BANYUMASEKSPRES.ID, Isu pemindahan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi perhatian industri perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai perubahan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati karena dapat memengaruhi sumber dana dan likuiditas BPD.
Perhatian tersebut muncul setelah adanya aspirasi mengenai pemindahan payroll ASN daerah yang disampaikan dalam forum DPR pada 3 September 2026. Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) mengkhawatirkan dampaknya terhadap bisnis bank, tenaga kerja, dan perekonomian daerah.
LPS menilai apabila dana payroll ASN benar-benar dipindahkan, BPD membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sumber pendanaannya. Penarikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba dinilai dapat memberikan tekanan terhadap pengelolaan likuiditas bank daerah.
Selama ini, payroll ASN menjadi salah satu sumber dana murah bagi BPD yang dapat mendukung kegiatan pembiayaan. OJK Bali juga menyebut dana payroll ASN yang berada di BPD menjadi salah satu sumber dana murah untuk mendukung likuiditas dan pembiayaan sektor riil daerah.
Dana gaji ASN yang masuk melalui rekening BPD tidak hanya digunakan untuk kebutuhan transaksi sehari-hari. Dana tersebut juga menjadi bagian dari basis pendanaan yang dapat membantu bank menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan sektor produktif.
Karena itu, perubahan penempatan dana payroll dapat memberikan dampak lebih luas daripada sekadar perpindahan rekening. Berkurangnya dana murah berpotensi membuat BPD perlu mencari sumber pendanaan lain agar kegiatan bisnis dan pembiayaan tetap berjalan.
Kekhawatiran serupa disampaikan FSP BPD SI dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Mereka menilai perpindahan payroll dapat menekan likuiditas BPD dan berpotensi memengaruhi penyaluran kredit kepada masyarakat.
Presiden FSP BPD SI Alex Sandra juga menyebut adanya kekhawatiran terkait hilangnya penempatan dana dari kas daerah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan likuiditas dan meningkatkan risiko kredit bermasalah apabila kredit ASN di BPD ikut terdampak.
Pemindahan rekening gaji juga berkaitan dengan fasilitas kredit yang dimiliki sebagian ASN di BPD. Rekening payroll selama ini dapat digunakan untuk mendukung mekanisme pembayaran angsuran sehingga perubahan rekening perlu diikuti pengaturan yang jelas.
Jika perpindahan dilakukan tanpa persiapan, bank daerah perlu menghadapi perubahan pola pembayaran dari nasabah ASN. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa transisi dan pengelolaan dana perlu dilakukan secara terukur.
Selain masalah likuiditas, dampaknya juga dapat merembet ke kemampuan BPD dalam menyalurkan kredit baru. Jika sumber dana murah berkurang, bank perlu menyiapkan strategi agar fungsi intermediasi tetap berjalan.
Meski isu pemindahan payroll ASN menjadi perhatian, pemerintah pusat memastikan belum memiliki kebijakan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada rencana pemerintah pusat untuk memindahkan penyaluran gaji ASN daerah dari BPD ke Himbara.
Purbaya mengatakan mekanisme transfer dan penyaluran dana pemerintah pusat kepada daerah masih berjalan seperti biasa. Ia juga menyatakan tidak ada rencana perubahan terhadap mekanisme transfer yang selama ini diterapkan.
Namun, Purbaya mengaku tidak mengetahui apabila terdapat pemerintah daerah yang membuat kebijakan sendiri mengenai rekening payroll ASN. Dengan demikian, kemungkinan adanya pengaturan di tingkat daerah perlu dibedakan dari kebijakan pemerintah pusat.
Di sisi lain, perhatian LPS dan pelaku industri perbankan menunjukkan pentingnya menjaga stabilitas dana BPD. Jika suatu saat terjadi perubahan penempatan payroll, prosesnya perlu dilakukan dengan persiapan agar tidak menimbulkan tekanan mendadak terhadap likuiditas dan pembiayaan daerah. (mdr)
















