BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, mulai melakukan pencoretan ribuan penerima bantuan sosial (bansos) sejak triwulan I tahun 2026.
Kebijakan ini langsung berdampak pada berbagai program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako atau BPNT, hingga PBI-JK.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena jumlah penerima bantuan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Perubahan data ini tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga berkaitan erat dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Moh Ali, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan jumlah penerima bansos dalam waktu relatif singkat.
“Perubahan aturan ini mengharuskan adanya penyesuaian data penerima bansos, sehingga dilakukan verifikasi dan validasi ulang,” jelasnya, Senin (13/4/2026).
Pada triwulan IV tahun 2025, jumlah penerima bantuan sosial untuk program PKH dan sembako tercatat sebanyak 96.335 orang.
Angka ini menjadi acuan sebelum diberlakukannya kebijakan baru terkait pembaruan data penerima.
Memasuki triwulan I tahun 2026, jumlah tersebut turun menjadi 78.615 penerima.
Artinya, terdapat sekitar 17.720 data penerima bansos yang dicoret setelah dilakukan proses evaluasi dan penyesuaian.
Penurunan ini bukan tanpa sebab, melainkan merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut mengacu pada perubahan dari Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 menjadi Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
Perubahan regulasi ini menuntut adanya pembaruan data secara menyeluruh agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Pemerintah daerah pun wajib mengikuti aturan tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima.
Proses pencoretan sendiri mulai diberlakukan sejak awal triwulan I tahun 2026.
Hal ini sejalan dengan mulai diterapkannya kebijakan baru dalam sistem pendataan bansos secara nasional.
Selain PKH dan BPNT, beberapa jenis bantuan lain juga terdampak dari kebijakan ini.
Di antaranya adalah bantuan CPP serta program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Pemkab Jepara menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria.
Akurasi data menjadi kunci utama dalam penyaluran bansos yang efektif dan berkeadilan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak panik atau salah memahami kebijakan ini.
Pencoretan dilakukan melalui proses resmi dan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan sosial namun tidak lagi terdaftar, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan pengajuan ulang.
Proses ini dapat dilakukan melalui pemerintah desa setempat dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Langkah ini penting agar tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun terlewat dari sistem pendataan.
Pemerintah juga terus membuka peluang pembaruan data secara bertahap agar lebih akurat dan transparan.
Dengan adanya pembaruan data bansos ini, diharapkan distribusi bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.(taa)
















