Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Angbeen Rishi Menang Gugatan Cerai dari Adly Fairuz, Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Ibu

Gugatan Cerai DikabulkanGugatan Cerai Dikabulkan
Angbeen Rishi dan Adly Fairuz

BANYUMASEKSPRES.ID, Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting terkait perceraian publik figur Angbeen Rishi dan Adly Fairuz yang telah menjadi pusat perhatian publik.

Setelah lima tahun membangun rumah tangga, pasangan selebriti ini resmi berpisah berdasarkan putusan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, bukan hanya gugatan cerai dari Angbeen Rishi yang dikabulkan, tetapi juga hak asuh anak tunggal mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq, jatuh ke tangan sang ibu.

Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, yang menegaskan bahwa hak asuh anak memang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

“Sudah diputus, putusannya dikabulkan. Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat,” ungkap Abid kepada awak media Banyumas Ekspres.

Yang menarik dari putusan ini adalah absennya tuntutan mengenai harta gana-gini maupun nafkah bagi Angbeen Rishi.

Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama persidangan adalah kesejahteraan anak semata wayang mereka dan kesepakatan bersama mengenai hak asuh.

“Nafkah gak ada. Hanya kesepakatan anak saja,” jelas Abid lebih lanjut.

Walaupun hak asuh berada di bawah kendali Angbeen Rishi, putusan pengadilan menyertakan kewajiban hukum penting yang harus dipatuhi.

Angbeen diwajibkan untuk memberikan akses penuh kepada Adly Fairuz agar tetap bisa bertemu dengan anaknya.

Pernyataan tersebut menegaskan niat baik kedua pihak untuk memastikan bahwa meskipun bercerai, hubungan antara ayah dan anak tetap terjaga dengan sehat.

“Yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya, yaitu harus memberi akses,” pungkas Abid.

Perjalanan cinta Angbeen Rishi dan Adly Fairuz dimulai ketika mereka menikah pada 28 Maret 2020. Tak lama kemudian, keluarga kecil ini menyambut kelahiran putra mereka pada 1 Januari 2021.

Namun demikian, pernikahan yang tampaknya harmonis itu akhirnya berujung pada perceraian setelah Angbeen mengajukan gugatan cerai pada 23 Oktober 2025.

Perceraian mereka menjadi sorotan publik karena keduanya adalah sosok terkenal di dunia hiburan Tanah Air.

Proses perceraian yang berlangsung di meja hijau pun tak luput dari perhatian media dan penggemar setia mereka.

Keputusan pengadilan ini tentunya menandai babak baru dalam kehidupan pribadi masing-masing individu.

Dalam konteks perceraian selebriti ini, penting untuk memahami bahwa proses hukum yang dijalani tidak sekedar penetapan status pernikahan, tetapi juga menyangkut hak-hak serta tanggung jawab sebagai orang tua.

Hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan mendalam agar semua pihak mendapatkan keadilan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Perceraian kerap kali dipenuhi emosi dan ketegangan, terutama ketika melibatkan anak-anak.

Namun dalam kasus ini, adanya kesepakatan mengenai hak asuh tanpa perselisihan mengenai harta atau nafkah menunjukkan kedewasaan kedua belah pihak dalam menghadapi situasi sulit tersebut.

Selain itu, keputusan untuk memberikan akses penuh kepada Adly Fairuz sebagai ayah dari Ardashir merupakan langkah positif yang mendukung perkembangan psikologis anak di masa depan.

Dengan demikian, meski orang tua bercerai, kebutuhan emosional dan psikologis anak tetap terpenuhi.

Keputusan ini juga menjadi cerminan atas bagaimana sistem peradilan agama menangani kasus perceraian dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.(*/dda)

Berita Sebelumnya
Timnas 3x3 Putri Cetak Sejarah

Cetak Sejarah! Timnas Basket 3x3 Putri Indonesia Raih Medali Emas Perdana di SEA Games 2025

Berita Selanjutnya
3.551 PPPK Paruh Waktu Terima SK

3.551 Pegawai Kebumen Dapat Status PPPK Paruh Waktu, Bupati Harapkan Kinerja Maksimal