BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, menekankan perlunya tindakan nyata dalam menekan angka perceraian yang meningkat di wilayah ini.
Menurut Anif, peran Penghulu tidak hanya terbatas pada pencatatan akad nikah, melainkan juga harus melibatkan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis.
Hal ini disampaikan dalam sebuah rilis yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kebumen pada 27 Februari 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 2.461 perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen.
Dari total perkara perceraian itu, cerai gugat mendominasi dengan jumlah mencapai 1.978 perkara, sedangkan cerai talak hanya mencapai 517 perkara.
Sementara itu, jumlah pernikahan yang berlangsung pada periode yang sama terdata sebanyak 8.595 pasangan.
Angka-angka ini jelas menunjukkan adanya tantangan besar dalam menjaga ketahanan keluarga sejak awal pernikahan.
Anif Solikhin menjelaskan bahwa data tersebut seharusnya menjadi warning bagi seluruh pihak terkait.
“Kita tidak hanya sekadar memastikan keabsahan pernikahan sesuai dengan syariat dan hukum negara. Fungsi pembinaan juga sangat strategis,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media pada tanggal 4 Mei kemarin.
Ia menegaskan bahwa penghulu memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar mencatat pernikahan.
Mereka seharusnya dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga harmonis serta cara-cara untuk mencegah perceraian.
“Penghulu bukan sekadar mencatat pernikahan. Mereka juga harus mampu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga harmonis serta mencegah perceraian,” tambah Anif.
Peran bimbingan juga diharapkan dapat dilakukan oleh penghulu bersama dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Materi bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin perlu mencakup berbagai aspek penting seperti hak dan kewajiban suami istri, komunikasi yang baik dalam keluarga, hingga tanggung jawab dalam pengasuhan anak.
Melalui pendekatan ini, diharapkan calon pengantin dapat memahami betapa pentingnya setiap peran dalam membangun rumah tangga yang sehat.
Selain itu, Anif juga menekankan pentingnya peran Penyuluh Agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan kekerasan.
Penyuluhan ini juga harus menyasar perlindungan santri dan Guru Ngaji agar mereka merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas keagamaan mereka.
“Penyuluh tidak cukup hanya menyampaikan pengajian. Kemampuan mereka dalam mengelola majelis taklim, membina Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta mendampingi pesantren justru lebih penting,” tegas Anif Solikhin.
Ia mengingatkan bahwa Penyuluh dan Penghulu harus bisa menjadi rujukan bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
Dalam hal ini, pendekatan solutif harus diutamakan agar masalah yang ada tidak berujung pada perceraian.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama,” lanjutnya.
“Penguatan bimbingan perkawinan menjadi langkah penting untuk mencegah perceraian.”
Dengan sinergi antara penghulu dan penyuluh agama, Kemenag Kebumen berharap dapat terbentuk keluarga sakinah, harmonis, serta memiliki daya tahan yang kuat menghadapi berbagai tantangan kehidupan sehari-hari.
Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera secara spiritual dan sosial melalui pembinaan keluarga yang baik.
Dengan adanya upaya kolaboratif antara Penghulu dan Penyuluh Agama, diharapkan akan tercapai tujuan tersebut sehingga angka perceraian dapat ditekan secara signifikan. (cah/stch/dda)
















