BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat yang dikenal dengan nama Minyakita tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
Meskipun sebelumnya terdapat rencana untuk melakukan penyesuaian harga, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa HET Minyakita tetap dipertahankan di angka Rp 15.700 per liter.
Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Santoso di IPB University, Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
“Kami ingin mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan pada harga eceran tertinggi untuk minyak goreng. Jadi, HET minyak goreng masih Rp 15.700 per liter,” ungkap Budi dengan tegas.
Pengawasan terus dilakukan terhadap perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai langkah awal sebelum mengambil keputusan mengenai penyesuaian harga Minyakita.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menyiapkan beberapa skenario yang memungkinkan terjadinya kenaikan HET Minyakita.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena syarat dan kondisi pasar yang dinilai belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Dulu kan syaratnya kalau harga CPO stabil dan kondisinya sudah memungkinkan. Tapi sampai sekarang, hingga saat ini tidak ada kenaikan,” lanjutnya.
Di tengah situasi harga Minyakita yang belum berubah, perhatian pemerintah kini lebih difokuskan pada penguatan distribusi minyak goreng rakyat ini ke pasar-pasar tradisional.
Langkah ini melibatkan perusahaan-perusahaan pelat merah di sektor pangan seperti Perum Bulog dan ID Food.
Tujuannya adalah memastikan masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga ketersediaan pasokan di pasar.
Selain upaya distribusi, pemerintah juga mempersiapkan penyesuaian dalam program bantuan pangan.
Dalam rencana baru ini, sebagian pasokan Minyakita yang sebelumnya digunakan dalam paket bantuan pemerintah dapat diganti dengan minyak goreng merek lain.
“Kami meminta produsen untuk meningkatkan produksi minyak goreng kategori second brand atau merek pendamping Minyakita,” ujar Budi Santoso.
Minyak goreng second brand diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat sekaligus berkontribusi dalam menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng secara umum.
“Jadi tidak hanya Minyakita, tetapi juga minyak goreng second brand sudah banyak tersedia di pasaran. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan produk-produk tersebut,” jelas Budi.
Pemerintah sebelumnya memang sempat mempertimbangkan opsi untuk menaikkan HET Minyakita menyusul lonjakan harga CPO yang terjadi pada awal bulan Juni lalu.
Pada waktu itu, Budi menyatakan bahwa pemerintah telah menyepakati perlunya penyesuaian harga meskipun belum menentukan besaran maupun waktu pemberlakuannya.
Hal ini dikarenakan stabilitas harga CPO dan tandan buah segar (TBS) sawit masih menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan tersebut.
Harga CPO sendiri sempat mencapai rata-rata Rp 15.445 per kilogram dan menjadi salah satu faktor penting dalam diskusi mengenai penetapan HET baru untuk Minyakita.
Penjagaan terhadap ketersediaan pasokan serta aksesibilitas bagi masyarakat adalah prioritas utama pemerintah saat ini.
Keputusan untuk mempertahankan HET Minyakita menjadi sorotan penting mengingat dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dipulihkan setelah berbagai tantangan yang dihadapi selama beberapa tahun terakhir.
Melalui langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah, diharapkan kebutuhan akan minyak goreng dapat terpenuhi tanpa memberatkan masyarakat.
Selain dari aspek kebijakan harga dan distribusi, penting juga untuk mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam produksi minyak goreng di Indonesia.
Dengan meningkatnya permintaan akan produk-produk berbasis kelapa sawit baik domestik maupun internasional, tantangan terkait keberlanjutan dan dampak lingkungan dari industri kelapa sawit perlu menjadi perhatian bersama. (*/stch/dda)
















