BANYUMASEKSPRES.ID, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah adanya penegasan aturan terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan ini menegaskan bahwa penyaluran bantuan makanan bergizi akan disesuaikan dengan tingkat kehadiran siswa di sekolah.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mendorong kedisiplinan peserta didik.
Dengan sistem berbasis kehadiran, distribusi MBG diharapkan lebih efektif dan efisien dalam mendukung kebutuhan gizi anak sekolah.
Kepala BGN Dadan Hidayana menegaskan bahwa pemberian MBG akan mengikuti jumlah hari aktif siswa di sekolah.
Artinya, siswa hanya akan menerima manfaat program jika mereka benar-benar hadir dalam kegiatan belajar mengajar.
“Khusus untuk anak sekolah, MBG akan disalurkan bila mereka hadir di sekolah. Jika sekolah lima hari, maka mereka akan mendapatkan MBG lima hari, sementara jika ada sekolah yang enam hari, maka MBG diberikan enam hari. Berdasarkan data yang ada, mayoritas lama sekolah lima hari,” kata Dadan dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).
Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial berbasis pendidikan.
Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pemborosan anggaran negara.
Di sisi lain, BGN juga menjelaskan mekanisme penyaluran MBG untuk kelompok penerima lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Penyaluran untuk kelompok ini dilakukan secara berbeda dibandingkan dengan siswa sekolah.
Distribusi bantuan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita akan dilakukan melalui posyandu atau diambil langsung ke rumah.
Skema ini dirancang agar kelompok rentan tetap mendapatkan akses gizi yang memadai meskipun tidak terikat dengan sistem kehadiran seperti siswa.
Sementara itu, siswa sekolah umum maupun santri di lembaga pendidikan keagamaan tetap akan menerima MBG di lokasi mereka masing-masing.
Penyaluran dilakukan langsung di sekolah atau tempat mereka menempuh pendidikan sehari-hari.
“Akan disalurkan ke sekolah masing-masing. Santri dan anak sekolah keagamaan lainnya ke tempat mereka mondok. Jika libur, maka MBG berhenti disalurkan,” jelas Dadan.
Kebijakan penghentian sementara saat libur sekolah menjadi bagian penting dari aturan baru ini.
Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan aktivitas belajar siswa yang memang tidak berlangsung pada periode tersebut.
Di tengah implementasi aturan baru ini, perhatian publik juga tertuju pada isu efisiensi anggaran dalam program MBG.
Pemerintah tengah mengkaji berbagai langkah untuk memastikan program tetap berjalan optimal tanpa membebani keuangan negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya rencana efisiensi pada program MBG.
Salah satu opsi yang muncul adalah pengurangan jumlah hari operasional dalam satu pekan. Efisiensi tersebut diperkirakan mampu menghemat anggaran dalam jumlah yang sangat besar.
Pemerintah melihat adanya peluang untuk mengoptimalkan pengeluaran tanpa mengurangi manfaat utama program bagi masyarakat.
Ia menuturkan, rencananya jumlah hari penyaluran MBG akan dikurangi menjadi hanya 5 hari dari sebelumnya 6 hari dalam sepekan.
Kebijakan ini masih dalam tahap perhitungan awal dan menjadi bahan evaluasi lanjutan.
“Kan biasa seminggu 6 hari, dia bilang 5 hari. Jadi ada efisiensi juga dari MBG, ada pengurangan cukup banyak tuh. Dia bilang aja (hemat) Rp 40 triliun setahun, hitungan pertama kasar, tapi bisa lebih,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Langkah efisiensi ini dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan program MBG.
Dengan pengelolaan anggaran yang lebih terukur, pemerintah berharap program ini tetap bisa menjangkau masyarakat luas secara konsisten.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci terkait skema efisiensi yang akan diterapkan secara teknis di lapangan.
Pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut agar kebijakan yang diambil tidak mengurangi kualitas layanan bagi penerima manfaat.
Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah.
Dengan aturan baru yang mengaitkan penyaluran dengan kehadiran, diharapkan manfaat program ini dapat dirasakan secara lebih optimal dan tepat sasaran.(taa)
















