BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG.
Putusan tersebut menjadi penegasan penting terhadap amanat Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur kewajiban negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.
Menurut Mahkamah, dana tersebut harus difokuskan sepenuhnya untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, bukan program di luar kebutuhan inti pendidikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga anggarannya tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah juga memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur anggaran negara.
Pemerintah didorong mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2027.
Namun apabila proses tersebut belum dapat dilakukan sepenuhnya karena penyusunan anggaran sudah berjalan, pemisahan wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen memiliki tujuan yang sangat jelas, yakni memenuhi kebutuhan utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurutnya, komponen utama tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana serta prasarana pendidikan, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Karena itu, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam ruang lingkup pembiayaan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud konstitusi.
Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang memasukkan Program MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan telah memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi makna mandatory spending pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945.
Meski demikian, MK mempertimbangkan bahwa penyusunan APBN Tahun 2027 telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Oleh sebab itu, pemerintah masih diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian apabila memungkinkan.
Namun jika belum dapat diterapkan pada APBN 2027, pemisahan anggaran tersebut wajib direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangannya juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat dipandang sebagai cara untuk memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tanpa benar-benar memperkuat sektor pendidikan.
Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga pemenuhan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Daniel juga menegaskan bahwa penjelasan dalam UU APBN 2026 telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang karena memperluas substansi norma yang seharusnya hanya diatur dalam batang tubuh undang-undang.
Bahkan, penyematan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam penjelasan operasional pendidikan dinilai dapat dimaknai sebagai bentuk perubahan norma secara terselubung.
Permohonan uji materi ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang berpendapat bahwa penggunaan dana pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
Pemohon menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, memperbaiki kesejahteraan guru, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memperluas pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi juga diwarnai aksi unjuk rasa dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama beberapa elemen mahasiswa lainnya di depan Gedung MK.
Aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan sekaligus mengawal aksi penyampaian pendapat agar berlangsung tertib dan kondusif.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diperkirakan akan menjadi landasan penting dalam penyusunan APBN mendatang.
Pemerintah kini dituntut memastikan bahwa alokasi dana pendidikan benar-benar difokuskan untuk memenuhi kebutuhan inti sektor pendidikan, sesuai amanat konstitusi, sementara pendanaan Program Makan Bergizi Gratis disiapkan melalui pos anggaran tersendiri. (*/stch/dda)














