Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Banyumas Darurat Pernikahan Anak, 127 Remaja Menikah dalam Lima Bulan Pertama 2026

Lima Bulan Terjadi 127 Pernikahan AnakLima Bulan Terjadi 127 Pernikahan Anak
PENANDATANGANAN: Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaddudin menandatangai MoU dengan PKK Banyumas terkait pencegahan perkawinan anak di Banyumas

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Masalah pernikahan anak di Kabupaten Banyumas terus menjadi sorotan serius.

Hingga Mei 2026, dalam waktu kurang dari setengah tahun, tercatat sebanyak 127 anak yang telah melangsungkan pernikahan di wilayah tersebut.

Data ini menunjukkan bahwa pernikahan usia anak masih terjadi meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Dari total 127 anak yang menikah, tampak jelas bahwa mayoritas adalah perempuan.

Agung Triantoro, Pelaksana Seksi Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas, menjelaskan bahwa hingga Mei 2026 terdapat 127 anak yang menikah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 orang adalah perempuan dan 32 orang laki-laki.

“Itu 127 orang bukan pasangan. Hitungan per orang per jenis kelamin,” ungkapnya saat ditemui awak media pada Rabu (24/6).

Agung menambahkan bahwa pernikahan anak didefinisikan sebagai pernikahan yang melibatkan individu yang berusia di bawah 19 tahun.

Ketentuan ini berlaku untuk kedua jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam satu pernikahan anak, tidak selalu kedua mempelai memiliki usia di bawah 19 tahun. Terdapat kasus di mana hanya satu pihak yang tergolong anak.

“Bisa laki-lakinya, perempuannya atau kedua-keduanya bisa dibawah usia 19 tahun. Dari data sampai bulan lalu lebih banyak perempuan yang dibawah umur,” terang Agung.

Tingginya angka pernikahan anak ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah dan berbagai pihak terus memperkuat langkah pencegahan.

Salah satu inisiatif penting adalah kerja sama antara Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas dengan Kantor Kemenag Banyumas.

Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU yang bertujuan untuk mencegah pernikahan anak.

Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Edukasi ini dianggap sangat penting mengingat tingginya prevalensi pernikahan anak di daerah tersebut.

Agung menegaskan bahwa MoU ini juga memperkuat peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan penyuluhan di berbagai kegiatan PKK.

Dengan adanya dasar kerja sama yang jelas antara kedua lembaga ini, para penyuluh agama akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan edukasi tentang risiko dan dampak dari pernikahan usia anak.

“Dengan MoU dasar penyuluh turun diperkuat,” pungkas Agung.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaddudin, menyampaikan harapannya agar langkah-langkah pencegahan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menanggulangi masalah pernikahan dini.

Pernikahan dini sering kali membawa dampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental individu yang terlibat, terutama bagi remaja perempuan yang sering kali terpaksa meninggalkan pendidikan mereka demi mengurus keluarga baru mereka.

Hal ini menciptakan siklus kemiskinan dan ketidakberdayaan yang sulit diputus.

Dalam konteks sosial budaya, pernikahan anak juga sering kali dipengaruhi oleh norma-norma tradisional yang masih kuat di masyarakat.

Banyak orang tua merasa bahwa menikahkan anak mereka pada usia muda adalah cara untuk melindungi mereka dari berbagai risiko sosial dan menjaga kehormatan keluarga.

Namun, perlu disadari bahwa pendekatan ini justru dapat memperburuk keadaan.

Untuk itu, kampanye edukasi publik menjadi sangat penting untuk mengubah pandangan masyarakat mengenai pernikahan dini.

Program-program penyuluhan harus mampu menjelaskan konsekuensi jangka panjang dari keputusan untuk menikah pada usia muda serta menawarkan alternatif lain seperti pendidikan dan pengembangan keterampilan.

Pemerintah daerah bersama dengan organisasi non-pemerintah juga perlu menggencarkan sosialisasi tentang hak-hak anak serta pentingnya pendidikan bagi generasi muda.

Dengan memberikan pengetahuan kepada remaja tentang pilihan hidup mereka dan konsekuensi dari tindakan-tindakan tertentu, diharapkan mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk masa depan mereka. (yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jaga Kesehatan Ginjal

Dokter Anjurkan 5 Kebiasaan Sederhana agar Ginjal Tetap Sehat

Berita Selanjutnya
Siap Berdamai dengan Ruben Onsu

Demi Masa Depan Anak, Sarwendah dan Ruben Onsu Tempuh Jalur Damai