BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi pada sejumlah beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sebagian besar sampel yang diperiksa tidak sesuai dengan klaim nilai gizi yang tercantum pada kemasan produk.
Bapanas melakukan pengujian terhadap 15 sampel beras jenis khusus yang beredar di pasaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen atau 12 sampel diketahui tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi yang dicantumkan produsen pada kemasan.
Temuan tersebut berasal dari sembilan produsen yang memasarkan 15 merek dagang.
Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan sebagai beras fortifikasi dengan klaim memiliki kandungan zat gizi mikro yang lebih tinggi dibandingkan beras biasa.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Barang bukti dari hasil pengawasan Bapanas juga telah diserahkan kepada Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.
“Tunggu saja. Ini panjang, masih berproses. Tapi yang melanggar harus diberi tindakan tegas. Sekarang kami minta Satgas Pangan bekerja maksimal,” ujar Amran, Sabtu (8/8/2026).
Salah satu produk beras yang menjadi objek pengujian diketahui memiliki harga jual hingga Rp42 ribu per kilogram.
Produk tersebut dipasarkan dengan klaim memiliki kandungan gizi mikro lebih tinggi.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan gizi produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena konsumen membeli produk berdasarkan informasi yang diberikan produsen.
Selain menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi, Bapanas juga mencatat adanya produsen yang telah menghentikan produksi produknya.
Beberapa produsen lainnya bahkan mulai menarik produk yang bermasalah dari pasaran.
Amran menyebut terdapat 15 merek yang mengklaim produknya sebagai beras fortifikasi, tetapi belum memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Pemerintah meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan.
Tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pencabutan izin edar terhadap produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Amran, persoalan beras fortifikasi tidak hanya berkaitan dengan kualitas atau mutu pangan.
Ketidaksesuaian informasi kandungan gizi juga menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan yang dibeli.
Konsumen pada dasarnya mengandalkan informasi pada kemasan ketika memilih produk makanan.
Karena itu, klaim kandungan gizi yang tidak sesuai dapat menimbulkan persoalan karena masyarakat berpotensi mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan ekspektasi berdasarkan informasi yang tertera.
Amran juga menilai praktik perdagangan pangan yang tidak sesuai dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Ia memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat persoalan perdagangan pangan tersebut dapat mencapai Rp100 triliun.
Sementara itu, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menjelaskan hasil uji laboratorium bukan satu-satunya dasar yang dapat digunakan pemerintah untuk memberikan tindakan kepada pelaku usaha.
Menurut Andriko, pemerintah juga dapat menggunakan temuan pelanggaran administratif sebagai dasar untuk memberikan sanksi.
Artinya, produk tidak harus menunggu hasil pengujian laboratorium untuk seluruh jenis pelanggaran sebelum tindakan dapat diberikan.
“Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah sangat memenuhi unsur untuk ditindak,” kata Andriko.
Pengawasan terhadap beras fortifikasi menjadi penting karena produk tersebut dipasarkan dengan nilai tambah berupa kandungan zat gizi tertentu.
Klaim fortifikasi pada kemasan dapat menjadi pertimbangan konsumen ketika memilih produk pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
Dengan adanya temuan Bapanas, pemerintah kini melakukan penelusuran terhadap produsen dan merek yang diketahui tidak sesuai dengan klaim atau persyaratan teknis.
Satgas Pangan juga diminta melakukan tindak lanjut terhadap barang bukti yang telah diserahkan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran memenuhi standar dan informasi pada kemasannya dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah pengawasan juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
Bapanas bersama instansi terkait selanjutnya masih memproses temuan tersebut.
Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berpotensi mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian peredaran hingga pencabutan izin edar.
Temuan 80 persen sampel beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim gizi tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih cermat saat membeli produk pangan.
Informasi pada kemasan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum konsumen menentukan pilihan. (*/stch/dda)














