BANYUMASEKSPRES.ID, Pada tahun 2026 ini, pekerja yang telah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan.
Adapun kebijakan ini membuat proses klaim Jaminan Hari Tua menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis. Bahkan proses pencairan dananya dapat dilakukan langsung melalui ponsel.
Dengan adanya penghapusan paklaring sebagai syarat pencairan JHT, lantas memberikan kemudahan bagi peserta yang sebelumnya kerap mengalami kendala administratif, terutama saat perusahaan lama sulit dihubungi atau sudah tidak beroperasi.
Aturan terbaru ini membuat peserta yang resign atau terkena PHK dapat langsung mengajukan klaim JHT selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar di antaranya.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas diri yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan rekening aktif atas nama peserta
- NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
Dengan persyaratan tersebut, peserta tidak lagi diwajibkan mengurus surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Namun, pastikan bahwa data kepesertaan sudah diperbarui dan sesuai dengan identitas terbaru.
Berikut langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi akun baru.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”.
- Pastikan seluruh persyaratan telah ditandai centang hijau.
- Klik “Selanjutnya”, lalu pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”.
- Periksa kembali data diri, kemudian klik “Sudah”.
- Kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik.
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening yang aktif.
- Cek nominal saldo JHT yang akan diterima dan klik “Konfirmasi”.
- Setelah pengajuan berhasil, peserta dapat memantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Saldo di Atas Rp10 Juta
Sementara itu, bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta, klaim tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Terdapat dua cara yang dapat dipilih peserta untuk dapat mencairkan JHT.
Pertama, peserta dapat mengajukan klaim online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Kedua cara tersebut tetap tidak mewajibkan paklaring sebagai dokumen pendukung, selama data kepesertaan telah sesuai.
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan estimasi waktu pencairan saldo JHT yang relatif singkat, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta.
Untuk saldo di bawah Rp10 juta biasanya diproses maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta biasanya maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi.
Dana JHT tersebut nantinya akan langsung ditransfer ke rekening bank aktif yang telah didaftarkan oleh peserta.
Dengan kebijakan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring ini, proses klaim menjadi jauh lebih sederhana dan efisien. Peserta tidak lagi dibebani urusan administratif tambahan, sehingga JHT dapat diterima lebih cepat.
Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas, memastikan data kepesertaan valid, lalu mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kemudahan maksimal bagi seluruh pekerja di Indonesia. (mwp)
















