BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kini tengah memproses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025.
Perlu diketahui, pelaksanaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap mulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi, seleksi peserta, hingga penetapan dan pengangkatan resmi.
Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan besaran upah disesuaikan kemampuan anggaran instansi.
Statusnya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum berhasil lulus atau belum mendapatkan formasi tetap.
PPPK Paruh Waktu berguna untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor penting, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pegawai layanan operasional seperti operator sekolah.
Namun, yang menjadi perhatian utama kini adalah mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya di bidang administrasi sekolah untuk lulusan S1 maupun SMA/SMK.
Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan upah minimum wilayah atau tidak boleh lebih rendah dari gaji saat berstatus honorer.
Ketentuan tersebut berarti bahwa upah minimal akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai domisili instansi yang bersangkutan.
Namun, dalam praktiknya, beberapa pemerintah daerah menetapkan kebijakan gaji yang tetap mengacu pada besaran honor lama, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. Contohnya seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” kata Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD HST, Agus Setiadi, di Barabai, Rabu, 8 Oktober 2025 lalu.
Kebijakan serupa juga ditemukan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, di mana gaji PPPK Paruh Waktu administrasi sekolah tetap mengikuti nominal saat masih menjadi tenaga honorer, yakni sekitar Rp1,4 juta per bulan.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.
Oleh karena itu, para calon PPPK Paruh Waktu yang tengah menunggu pelantikan diimbau untuk memeriksa kembali besaran honor yang diterima sebelumnya serta UMP atau UMK di wilayahnya masing-masing.
Hingga saat ini, belum ada regulasi lebih detail yang menetapkan standar gaji nasional untuk formasi PPPK Paruh Waktu administrasi sekolah.
Selain gaji pokok, komponen tunjangan PPPK Paruh Waktu juga belum diatur secara spesifik. Tunjangan tambahan masih bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran tiap instansi.
Dalam beberapa kasus, instansi bisa menambahkan fasilitas seperti tunjangan makan, transportasi, atau insentif kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 yang menegaskan hak dasar pegawai dalam skema ini.
Pada prinsipnya, tenaga administrasi sekolah memegang peranan penting dalam menunjang jalannya sistem pendidikan.
Mereka tidak hanya bertanggung jawab dalam kegiatan tata usaha, tetapi juga memastikan seluruh proses manajemen sekolah berjalan tertib dan efisien.
Secara umum, tugas PPPK Paruh Waktu administrasi sekolah meliputi pengelolaan dokumen dan arsip, pengolahan data siswa serta guru, pelayanan administrasi umum, penyusunan laporan sederhana, dan membantu pengaturan kegiatan sekolah agar berjalan lancar.
Selain itu, mereka juga berperan dalam pengelolaan inventaris dan sarana prasarana, membantu administrasi keuangan sederhana, serta menjadi penghubung komunikasi internal sekolah antara guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.
Fungsi utama tenaga administrasi sekolah adalah memberikan dukungan administratif penuh agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung tanpa hambatan.
Dengan adanya formasi PPPK Paruh Waktu, efisiensi manajemen sekolah cenderung semakin meningkat, sekaligus membuka peluang karier baru bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. (fam)
















