BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara menjelang perayaan hari besar keagamaan pada 2026.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian publik adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang statusnya relatif baru dalam sistem kepegawaian nasional.
Kehadiran skema PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan reformasi birokrasi yang bertujuan menata tenaga honorer di instansi pemerintah.
Dalam skema ini, pegawai bekerja dengan perjanjian kerja tertentu namun memiliki sejumlah hak yang diatur oleh pemerintah, termasuk potensi penerimaan THR.
Isu mengenai besaran THR bagi PPPK paruh waktu semakin ramai dibicarakan setelah sejumlah daerah mulai mempersiapkan anggaran belanja pegawai tahun 2026.
Banyak calon penerima ingin mengetahui apakah besaran THR mereka sama dengan PPPK penuh waktu atau dihitung berdasarkan aturan tertentu.
Pemerintah melalui sejumlah regulasi menegaskan bahwa pemberian THR kepada aparatur negara harus mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Salah satu acuan penting yang digunakan dalam perhitungan hak kepegawaian adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang menentukan waktu mulai bekerja seorang pegawai.
SPMT merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang pegawai telah mulai menjalankan tugasnya di instansi pemerintah.
Dokumen ini biasanya diterbitkan setelah proses pengangkatan dan penempatan pegawai selesai dilakukan oleh instansi terkait.
Dalam konteks PPPK paruh waktu, SPMT menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan hak keuangan pegawai. Hal ini termasuk dalam perhitungan tunjangan, gaji, serta potensi pemberian THR.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemberian THR kepada aparatur negara mengikuti ketentuan dalam regulasi yang mengatur pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN. Kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan status kontrak seperti PPPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa THR untuk aparatur negara diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.
Ia menegaskan bahwa komponen THR biasanya mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah juga menegaskan bahwa hak keuangan ASN dan PPPK harus dihitung secara akuntabel berdasarkan status kepegawaian masing-masing.
Oleh karena itu, dokumen administratif seperti SPMT memiliki peran penting dalam menentukan kapan hak tersebut mulai berlaku.
Jika seorang PPPK paruh waktu telah memiliki SPMT sebelum periode pembayaran THR, maka pegawai tersebut berpotensi menerima hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila SPMT diterbitkan setelah periode tertentu, maka hak yang diterima bisa menyesuaikan aturan yang berlaku di instansi masing-masing.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara.
Dengan demikian, sejumlah hak kepegawaian mereka secara prinsip mengikuti kebijakan yang berlaku bagi ASN secara umum.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang dialihkan menjadi PPPK.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran THR bagi PPPK dapat dilakukan tepat waktu.
Hal ini karena sebagian besar PPPK ditempatkan di instansi daerah seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan lokal.
Anggaran THR biasanya telah dimasukkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, instansi pemerintah harus menyiapkan alokasi dana tersebut sejak awal tahun anggaran.
Besaran THR yang diterima PPPK pada umumnya setara dengan satu bulan penghasilan sesuai komponen gaji yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, perhitungan tersebut bisa berbeda tergantung status pegawai dan masa kerja yang tercantum dalam SPMT.
Karena itu, penting bagi PPPK paruh waktu untuk memastikan dokumen kepegawaian mereka telah tercatat dengan benar.
Administrasi yang lengkap akan membantu memastikan hak keuangan seperti THR dapat diproses tanpa hambatan.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperbaiki sistem administrasi kepegawaian agar lebih transparan dan akuntabel.
Digitalisasi data ASN menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan seluruh pegawai mendapatkan haknya secara tepat.
Dengan adanya kejelasan aturan mengenai SPMT dan hak kepegawaian lainnya, PPPK paruh waktu diharapkan tidak lagi mengalami kebingungan terkait penerimaan THR.
Kepastian ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di berbagai sektor pelayanan publik. (sgsa)
















