Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kapan Pencairan THR PPPK Paruh Waktu 2026? Catat Tanggal dan Besarannya

Jadwal Pencairan THR PPPK Paruh WaktuJadwal Pencairan THR PPPK Paruh Waktu
Perkiraan jadwal pencairan THR lebaran PPPK Paruh Waktu 2026 lengkap dengan besaran yang akan diterima

BANYUMASEKSPRES.ID, Masyarakat saat ini tengah ramai memperbincangkan tentang kapan THR PPPK Paruh Waktu 2026 mulai dicairkan oleh pemerintah. Informasi tentang jadwal pencairan dan besaran THR yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu pun mulai diburu oleh publik.

Bekerja menjadi seorang ASN hingga saat ini masih menjadi impian bagi para generasi muda. Pasalnya, pekerjaan ASN dipercaya mampu mendatangkan kestabilan jenjang karier hingga kepastian tunjangan dalam batas waktu yang panjang.

Masyarakat yang berstatus sebagai ASN nantinya akan diangkat dan ditugaskan untuk bekerja dalam lingkup instansi pemerintahan. Tugas atau beban kerja yang dijalani pun nantinya akan berada di lingkup tata kelola pemerintah baik pusat ataupun daerah.

ASN di Indonesia saat ini akan dibagi menjadi 2 golongan yaitu PNS dan PPPK. Golongan PPPK saat ini menjadi sebuah topik yang tengah banyak menjadi bahan perbincangan masyarakat.

PPPK merupakan singkatan dari Pekerja Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Pekerja ASN jenis ini nantinya akan memiliki jam dan beban kerja yang lebih ringan dibandingkan dengan PNS.

Jam kerja PPPK nantinya akan lebih fleksibel dibandingkan para PNS. Apalagi, jika masyarakat berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu nantinya hanya akan menjalani masa pekerjaan selama beberapa jam saja dalam sehari, di mana ini sesuai dengan namanya.

Para PPPK Paruh Waktu akan memiliki perbedaan dalam hak dan kewajiban dibandingkan PNS, termasuk dalam urusan pendapatan atau gaji yang diterima.

Gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu nantinya akan menyesuaikan dengan jam dan beban kerja yang dijalani.

Jika jam kerja dan beban kerja cenderung ringan dalam sebulan, maka pendapatan yang diterima pun akan lebih kecil dibanding ASN penuh waktu.

Meskipun berbeda dalam hal jumlah gaji bulananya, antara PPPK Paruh Waktu dan PNS pun tetap sama-sama mendapatkan hal THR lebaran.

Menurut Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan paling minimal sama dengan besaran yang diterima sebelumnya saat masih bekerja sebagai pegawai non-ASN atau setara UMP daerah setempat.

Sumber dana yang digunakan untuk penyaluran gaji PPPK Paruh Waktu adalah dari anggaran belanja selain belanja pegawai. Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), PPPK Paruh Waktu akan mendapat hal tersebut pada 2026 ini.

Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 Adalah Senilai Komponen Gaji yang Diterima di Bulan Sebelumnya dengan Waktu Pencairan di 15 Hari Sebelum Lebaran
Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 adalah setara dengan nominal penghasilan yang telah diterima di bulan sebelumnya dengan waktu pencairan mulai dari 15 hari sebelum lebaran atau pasca lebaran

THR PPPK Paruh Waktu 2026 akan dibeikan secara proporsional bersama dengan beberap tunjangan lainnya. Mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, fasilitas kerja, hingga tunjangan perlindungan sosial.

Munculnya pernyataan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima THR lantas memancing timbulnya pertanyaan kapan pencairan THR PPPK Paruh Waktu 2026 saat ini. Pencairan THR PPPK Paruh Waktu akan dilakukan berdasar PP Nomor 11 Tahun 22025.

Dalam pasal 14 di PP tersebut, disebutkan bahwa jadwal pencairan THR PPPK Paruh Waktu paling cepat dibayarkan pada 15 hari kerja sebelum jatuhnya tanggal hari raya atau lebaran.

Namun, jika belum bisa dibayarkan sesuai waktunya, maka pembayarannya bisa dilakukan setelah hari raya berlangsung.

Jika menilik pada kalender puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, maka bisa dibuat prediksi tanggal pencairannya.

Perkiraan jadwal pencairan THR PPPK Paruh Waktu 2026 sesuai kalender masehi adalah 3 Maret 2026 karena Idul Fitri 1447 H tiba pada 21 Maret 2026.

Maksimal pencairan THR PPPK Paruh Waktu 2026 adalah kurang lebih di 17 Maret 2026. Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 yang akan disalurkan pemerintah adalah senilai dengan komponen penghasilan yang telah dibayarkan di bulan sebelumnya.

Beberapa komponen THR yang juga akan diterima oleh para PPPK Paruh Waktu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan kebijakan instansi.

Sehingga, setiap PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah dan instansi pemerintahan nantinya akan menerima jumlah THR yang berbeda-beda. Skema penyaluran THR lebaran PPPK Paruh Waktu ini pun biasanya akan dilakukan dengan metode transfer.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening PPPK oleh pihak instansi pemerintah yang menjadi tempat bekerjanya. (dpp)

Berita Sebelumnya
Campus Expo 2026 Hadirkan 22 Kampus

SMK Negeri 1 Kebumen Gelar Smenza Campus Expo 2026, Hadirkan 22 Perguruan Tinggi dan Alumni Inspiratif

Berita Selanjutnya
Panduan mudah transfer valas di Livin by Mandiri

Cara Transfer Valas via Livin' by Mandiri untuk Pengiriman Luar Negeri