Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bisakah Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya

Scaling Gigi Pakai BPJSScaling Gigi Pakai BPJS
Scaling gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan, tapi hanya untuk kondisi medis tertentu seperti gingivitis akut. Simak syarat dan prosedurnya.

BANYUMASEKSPRES.ID, Layanan kesehatan menjadi hak dasar setiap warga negara yang dijamin pemerintah Indonesia. Salah satu bentuk nyatanya hadir melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan memberikan akses luas ke berbagai layanan medis.

Tak hanya layanan umum, program ini juga mencakup perawatan kesehatan gigi. Banyak masyarakat kini mencari informasi tentang scaling gigi BPJS. Hal ini karena prosedur tersebut cukup penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mulut.

Ketentuan layanan gigi yang ditanggung BPJS diatur dalam regulasi resmi pemerintah. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Aturan ini menjelaskan berbagai jenis layanan gigi non-spesialistik yang bisa diakses peserta.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa terdapat delapan layanan kesehatan gigi yang ditanggung. Salah satunya adalah scaling gigi. Namun, layanan ini tidak bisa diakses oleh semua pasien secara bebas.

Scaling gigi BPJS hanya berlaku untuk kondisi medis tertentu. Artinya, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan ini secara gratis. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum tindakan dilakukan.

Scaling gigi sendiri merupakan prosedur pembersihan gigi secara menyeluruh. Tindakan ini bertujuan menghilangkan plak, karang gigi, dan bakteri. Prosesnya dilakukan menggunakan alat khusus yang dirancang untuk membersihkan permukaan gigi.

Prosedur ini juga dapat membantu menghilangkan noda pada gigi. Selain itu, scaling mampu mengurangi risiko bau mulut yang mengganggu. Kebersihan gigi dan gusi pun akan lebih terjaga setelah tindakan ini dilakukan.

Scaling Gigi
Peserta BPJS perlu pemeriksaan dokter gigi untuk memastikan apakah scaling bisa ditanggung.

Manfaat scaling gigi cukup beragam bagi kesehatan mulut. Tindakan ini bisa mencegah kerusakan gigi dan penyakit gusi. Bahkan, scaling rutin dapat meningkatkan kualitas kesehatan gigi secara keseluruhan.

Meski begitu, tidak semua kondisi bisa ditanggung oleh BPJS. Dalam aturan yang berlaku, scaling hanya diberikan untuk pasien dengan indikasi medis tertentu. Kondisi tersebut adalah gingivitis akut atau radang gusi.

Gingivitis merupakan peradangan pada gusi akibat penumpukan plak dan karang gigi. Gejalanya biasanya berupa gusi bengkak dan berwarna kemerahan. Jika tidak ditangani, kondisi ini bisa berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

Peradangan yang dibiarkan dapat berubah menjadi periodontitis. Penyakit ini berpotensi merusak jaringan penyangga gigi. Bahkan, dalam kasus tertentu bisa menyebabkan kerusakan tulang di sekitar gigi.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dijelaskan detail layanan gigi yang ditanggung BPJS. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Selain itu, terdapat juga tindakan premedikasi dan penanganan kegawatdaruratan oro-dental.

BPJS juga menanggung pencabutan gigi sulung dengan metode tertentu. Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi juga termasuk layanan yang dijamin. Selain itu, tersedia obat pasca pencabutan dan tindakan penambalan gigi.

Scaling gigi masuk dalam daftar tersebut, namun dengan catatan khusus. Tindakan ini hanya diberikan pada pasien dengan gingivitis akut. Jika tidak ada indikasi medis, maka scaling dianggap sebagai perawatan estetika.

Artinya, pasien harus membayar biaya secara mandiri jika ingin tetap melakukan scaling. Hal ini sering menjadi pertanyaan masyarakat terkait layanan scaling gigi BPJS.

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku. Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke lokasi.

Setelah itu, pasien perlu membawa dokumen penting saat datang ke fasilitas kesehatan. Dokumen tersebut meliputi kartu BPJS atau aplikasi Mobile JKN. Selain itu, diperlukan juga kartu identitas seperti KTP atau dokumen lain yang sah.

Selanjutnya, pasien akan menjalani pemeriksaan oleh dokter gigi. Dokter akan melakukan evaluasi kondisi kesehatan gigi dan gusi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan ditentukan apakah pasien mengalami gingivitis akut.

Jika diagnosis menunjukkan adanya kondisi tersebut, maka scaling bisa dilakukan. Biaya tindakan akan ditanggung oleh BPJS sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika tidak ditemukan indikasi medis, pasien harus menanggung biaya sendiri.

Bagi masyarakat yang tetap ingin melakukan scaling dengan biaya terjangkau, ada alternatif lain. Salah satunya adalah melakukan perawatan di Puskesmas. Biaya scaling di fasilitas ini biasanya lebih murah dibandingkan klinik atau rumah sakit.

Sebagai contoh, salah satu Puskesmas menawarkan tarif sekitar Rp 30.000 per regio. Namun, biaya ini bisa berbeda di setiap daerah. Penentuan tarif biasanya mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.

Pasien juga bisa berkonsultasi dengan dokter gigi terkait kebutuhan scaling. Dokter akan menentukan bagian gigi mana yang perlu dibersihkan. Hal ini penting untuk menyesuaikan tindakan dengan kondisi pasien.

Semakin sedikit area yang dibersihkan, maka biaya yang dikeluarkan akan lebih rendah. Dengan begitu, pasien tetap bisa menjaga kesehatan gigi tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Pemahaman tentang aturan scaling gigi BPJS sangat penting bagi masyarakat. Informasi ini membantu peserta memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal. Dengan mengikuti prosedur yang benar, akses layanan akan menjadi lebih mudah.

Program JKN melalui BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan bagi masyarakat. Termasuk dalam hal kesehatan gigi yang sering dianggap sepele. Padahal, kesehatan mulut memiliki peran besar dalam kualitas hidup seseorang.

Dengan memahami ketentuan yang ada, masyarakat bisa mengambil keputusan yang tepat. Baik untuk perawatan medis maupun estetika, semuanya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan. (vip)

Berita Sebelumnya
Beasiswa SingCham

Beasiswa SingCham 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Kuliah di Singapura

Berita Selanjutnya
Dua Calhaj Berangkat Lebih Awal

2 Calon Haji Asal Banyumas Berangkat Lebih Awal ke Tanah Suci