Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Acer Swift Go 14 AI Pro Edition Hadirkan Teknologi AI untuk Produktivitas Kerja
Bos Perusahaan Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru dalam Kasus MBG

Bos Perusahaan Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru dalam Kasus MBG

Bos Vendor Motor Listrik jadi TersangkaBos Vendor Motor Listrik jadi Tersangka
penetapan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kejaksaan Agung secara resmi kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.

Tersangka baru tersebut ialah Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang menjadi penyedia motor listrik untuk instansi.

Perusahaan miliknya tersebut diketahui merupakan pihak penyedia unit kendaraan roda dua merek Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Pihak Kejaksaan Agung menduga kuat telah terjadi penggelembungan harga atau mark up pada proses pengadaan unit motor listrik tersebut.

Sebelum menetapkan Andri Mulyono, tim penyidik Kejaksaan Agung sebenarnya telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka perkara ini.

Daftar tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu tersebut melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional yaitu saudara Dadan Hindayana.

Selain itu ada nama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yaitu Sony Sonjaya yang kini ikut terseret kasus.

Penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional lainnya bernama Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Asep Yusuf Somantri yang disebut-sebut merupakan orang dekat dari Sony Sonjaya.

Kejaksaan Agung menduga ada banyak penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Bentuk penyimpangan itu antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan pihak yayasan yang menjadi pengelola lembaga SPPG tersebut.

Tim penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya mark up anggaran pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Menghadapi proses hukum ini, tersangka Sony Sonjaya kemudian dilaporkan telah resmi mengajukan permohonan sebagai seorang justice collaborator.

Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan miliknya, Sony Sonjaya bahkan secara blak-blakan telah menyebutkan dua puluh enam nama terkait. (vip)

Berita Sebelumnya
Acer swift go 14 ai

Acer Swift Go 14 AI Pro Edition Hadirkan Teknologi AI untuk Produktivitas Kerja