Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Satpol PP Banjarnegara Periksa Dua Terduga Pencucian Pasir yang Sebabkan Sungai Sapi Tercemar
BPJS Wajibkan Karyawan UMKM Terdaftar Ke BPJS Ketenagakerjaan, Inilah Penjelasan Dibaliknya

BPJS Wajibkan Karyawan UMKM Terdaftar Ke BPJS Ketenagakerjaan, Inilah Penjelasan Dibaliknya

UMKM Wajibkan BPJS KetenagakerjaanUMKM Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah terus mendorong peningkatan perlindungan bagi pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan mengenai kewajiban pelaku UMKM untuk memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial.

Regulasi ini diwajibkan bagi pengusaha UMKM untuk dipahami, terutama bagi para karyawan yang ingin menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Pekerja UMKM Harus Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial

Dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 disebutkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib memastikan pegawai atau pekerjanya menjadi peserta aktif program jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan UMKM

Program tersebut mencakup kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini bertujuan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kerja maupun kondisi darurat lainnya selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja di sektor UMKM diharapkan memiliki rasa aman yang lebih baik sehingga dapat bekerja secara produktif.

Bukan Aturan Baru, tetapi Penguatan Regulasi Sebelumnya

Kementerian UMKM menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya bukan merupakan kebijakan yang benar-benar baru.

Pemerintah menyebut aturan ini merupakan bentuk penguatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Artinya, kewajiban memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sebenarnya telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah sejak beberapa tahun sebelumnya.

Melalui Permen terbaru, pemerintah ingin memperjelas implementasi aturan tersebut, khususnya bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik atau platform digital.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan standar perlindungan pekerja di berbagai sektor usaha.

Risiko Kerja Bisa Terjadi di Semua Jenis Usaha

Menurut Kementerian UMKM, keselamatan kerja tidak hanya menjadi perhatian bagi perusahaan besar. Usaha berskala kecil maupun mikro tetap memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.

Misalnya, pelaku usaha kuliner yang setiap hari menggunakan kompor, minyak panas, maupun peralatan memasak tetap berisiko mengalami kecelakaan saat bekerja.

Begitu pula dengan berbagai jenis usaha lainnya, mulai dari bengkel, konveksi, jasa pengiriman, hingga industri rumahan yang memiliki potensi bahaya sesuai karakteristik pekerjaannya.

Karena itulah, pemerintah menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan dasar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penerapan Aturan Disesuaikan dengan Skala Usaha

Meski bersifat wajib, pemerintah memastikan implementasi aturan ini akan mempertimbangkan kondisi masing-masing pelaku usaha.

Pendekatan yang digunakan tidak dilakukan secara kaku, melainkan melihat kemampuan dan skala bisnis yang dijalankan.

Untuk pelaku usaha kategori menengah dengan aset maupun omzet yang relatif besar, kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS dipandang sebagai tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah membuka ruang diskresi atau kebijakan khusus agar penerapan regulasi tidak menjadi beban yang berlebihan.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha, terutama bagi UMKM yang masih dalam tahap berkembang.

Perlindungan Pekerja Diharapkan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Selain memberikan perlindungan sosial, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia. Selain itu, inilah sejumlah iuran yang harus dibayarkan di BPJS pasca penghapusan kelas berlangsung.

Perusahaan atau pelaku usaha yang memberikan perlindungan kepada pekerjanya dinilai memiliki tata kelola yang lebih baik.

Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, hingga investor terhadap keberlangsungan usaha.

Di sisi lain, pekerja yang merasa aman karena memiliki perlindungan jaminan sosial cenderung lebih produktif dan loyal terhadap perusahaan.

Karena itu, kepesertaan BPJS tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang dalam membangun bisnis yang lebih berkelanjutan.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, memahami ketentuan dalam regulasi ini menjadi langkah penting.

Hal ini agar usaha tetap berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja. (*/nds)

Berita Sebelumnya
Dua Pelaku Pencucian Pasir Jalani Pemeriksaan

Satpol PP Banjarnegara Periksa Dua Terduga Pencucian Pasir yang Sebabkan Sungai Sapi Tercemar