Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cek PIP 2025 Wajib NISN dan NIK, Ini Cara Mengatasi Jika Data Belum Terdaftar

Cek pip 2025Cek pip 2025
Cek PIP 2025 Wajib NISN dan NIK

BANYUMASEKSPRES.ID, Memasuki masa pencairan tahap kedua Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, para siswa dan orang tua mulai ramai memeriksa status bantuan yang diharapkan.

Namun, pengecekan PIP tahun ini hanya bisa dilakukan jika siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tanpa dua data penting tersebut, sistem tidak akan menampilkan informasi status penerimaan, jadwal pencairan, maupun jumlah dana yang berhak diterima.

Situasi ini membuat siswa yang belum memiliki atau belum menemukan NISN harus segera memastikan datanya tercatat di sekolah dan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan keterangan di laman resmi PIP, NISN dan NIK menjadi kunci verifikasi penerima.

“Sistem pencarian penerima PIP dirancang menggunakan dua data khusus siswa yaitu NISN dan NIK sebagai langkah verifikasi,” bunyi penjelasan di situs tersebut.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan penerima bantuan benar-benar sesuai dengan data yang telah diverifikasi pihak sekolah, dinas pendidikan, serta bank penyalur.

Tanpa kelengkapan data tersebut, penerima tidak dapat mengecek statusnya di sistem PIP.

Bagi siswa yang belum memiliki NISN atau datanya tidak ditemukan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah meminta pihak sekolah memeriksa database Dapodik.

Pastikan data siswa baru telah diinput dengan benar dalam sistem tersebut. Jika belum, segera urus penerbitan NISN sesuai prosedur dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kategori penerima PIP 2025 sudah ditentukan dengan jelas. Bantuan ini untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga penerima PKH atau KKS, serta siswa yatim piatu.

Penerima juga termasuk anak korban bencana, anak dari orang tua yang terkena PHK, dan peserta pendidikan nonformal atau kursus.

Besaran bantuan PIP 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/SDLB/Paket A kelas II hingga V, dana yang diterima mencapai Rp 450.000 per tahun, sementara siswa baru dan kelas VI mendapat Rp 225.000 per tahun.

Di tingkat SMP/SMPLB/Paket B, siswa kelas VIII menerima Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas IX mendapat Rp 375.000 per tahun.

Untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C, siswa kelas XI mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.800.000 per tahun, sementara siswa baru dan kelas XII memperoleh Rp 900.000 per tahun.

Pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan secara daring di laman PIP. Caranya, pilih menu “Cari Penerima PIP”, masukkan NISN dan NIK, isi jawaban perhitungan verifikasi, lalu klik “Cek Penerima PIP”.

Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan, alasan jika belum cair, serta nominal bantuan.

Bagi penerima baru atau yang tercatat di SK Nominasi, aktivasi rekening di bank penyalur wajib dilakukan.

Bank BRI menjadi penyalur bagi SD dan SMP, sedangkan BNI untuk SMA dan SMK. Sementara itu, wilayah Aceh dilayani Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk mengaktifkan rekening, siswa dan orang tua perlu membawa dokumen seperti surat keterangan dari sekolah, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua, serta formulir pembukaan rekening.

Pendaftaran PIP bagi siswa baru dapat ditempuh lewat dua jalur resmi. Jalur pertama adalah melalui sekolah dengan menyerahkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan bukti kondisi ekonomi lain. Data ini akan diinput sekolah ke Dapodik untuk diteruskan ke pusat.

Jalur kedua melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Setelah mengunduh aplikasi, calon penerima membuat akun, mengisi data lengkap, lalu masuk ke menu “Usul DTKS” untuk mendaftarkan nama siswa.

Jika pengajuan disetujui dan data masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peluang siswa untuk menerima PIP di periode berikutnya akan lebih besar.

Program ini diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk terus melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah biaya.

Keakuratan data menjadi kunci agar proses verifikasi dan pencairan bantuan berjalan lancar.(amp)

Berita Sebelumnya
Kembali tinggal satu atap dengan anak

Marshanda Bahagia Kembali Tinggal Satu Atap dengan Anak

Berita Selanjutnya
Gelombang tinggi capai 4 meter

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Cilacap dan Sekitarnya Akhir Pekan ini