BANYUMASEKSPRES.ID, Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian para orang tua serta satuan pendidikan. Pemerintah memastikan bahwa PIP tetap menjadi instrumen utama dalam menjamin akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Pada tahun 2026, cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) ini resmi diperluas dengan menyasar peserta didik dari PAUD/Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai penerima baru. Sasaran tersebut melengkapi jenjang SD hingga SMA/SMK yang selama ini telah menerima bantuan.
Dengan adanya perluasan program ini ke jenjang TK merupakan bagian dari penguatan kebijakan Wajib Belajar selama 13 tahun. Pemerintah menargetkan sekitar 888 ribu murid TK yang akan menerima bantuan pendidikan.
Adapun besaran bantuan pendidikan pada jenjang ini sejumlah Rp450.000 per tahun. Bantuan ini difokuskan untuk keluarga miskin dan rentan miskin, termasuk mereka yang sebelumnya belum memiliki rekening penyaluran PIP.
Syarat Penerima PIP 2026
Sebelumnya, penting untuk diketahui beberapa syarat atau kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026.
Penetapan penerima PIP ini dilakukan berdasarkan data kesejahteraan nasional serta verifikasi dari pihak sekolah. Secara umum, penerima PIP merupakan peserta didik aktif yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Kriteria murid yang berhak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) ini di antaranya.
- Siswa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 4.
- Tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, program ini juga menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim dan piatu, siswa yang sempat putus sekolah.
Peserta didik dengan kondisi khusus seperti disabilitas, terdampak bencana, orang tua terkena pemutusan hubungan kerja, tinggal di panti, atau korban konflik juga masuk ke dalam kriteria tersebut.
Mulai tahun ajaran 2026, anak TK/PAUD dari keluarga tidak mampu juga dapat diusulkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Alur Pendaftaran PIP Melalui Sekolah
Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh orang tua, melainkan melalui sekolah. Bagi siswa yang belum memiliki KIP, orang tua perlu mengajukan usulan ke sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung.
Adapun dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh orang tua atau wali siswa di antaranya.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
Selanjutnya, pihak sekolah akan memproses dan menginput data ke Dapodik untuk diverifikasi oleh dinas pendidikan.
Sementara itu, bagi siswa yang sudah memiliki KIP, prosesnya lebih sederhana. Orang tua cukup melaporkan nomor KIP kepada pihak sekolah untuk kemudian diinput ke sistem Dapodik dan diverifikasi secara otomatis oleh Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penetapan dan Pencairan Dana
Penetapan penerima PIP dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian. Penerima diwajibkan membuka dan mengaktifkan rekening Simpel di bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta BNI untuk SMA/SMK.
Kemudian, untuk status penerima dapat dicek secara daring melalui laman resmi PIP. Besaran bantuan PIP yang disalurkan kepada penerima akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Untuk TK/PAUD sebesar Rp450.000 per tahun, SD hingga Rp450.000, SMP hingga Rp750.000, dan SMA/SMK hingga Rp1.800.000 per tahun.
Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti seragam, alat tulis, transportasi, dan penunjang pembelajaran lainnya.
PIP disalurkan satu kali dalam setahun melalui tiga termin, yakni Februari-April, Mei-September, dan Oktober-Desember, sesuai hasil verifikasi sekolah dan keputusan pemerintah bersama bank penyalur. (mwp)
















