BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diajukan oleh puluhan musisi ternama seperti Ariel NOAH dan Raisa.
Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial kini berada di tangan penyelenggara acara, bukan pada penyanyi atau pelaku pertunjukan.
“Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara dengan nomor registrasi 28/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “setiap orang” yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial.”
Sebelum adanya koreksi dari MK, pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, namun diwajibkan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Norma hukum sebelumnya dinilai menimbulkan kebingungan karena tidak secara tegas menyebutkan siapa pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sebuah pertunjukan setidaknya melibatkan dua pihak utama: penyelenggara dan pelaku pertunjukan.
Penyelenggara adalah pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan pertunjukan dari awal hingga akhir, sementara pelaku pertunjukan merupakan individu atau kelompok yang membawakan karya ciptaan di hadapan penonton.
Menurut Enny, jika frasa “setiap orang” dimaknai secara harfiah, norma tersebut dapat merujuk kepada siapa pun yang terlibat dalam terselenggaranya sebuah pertunjukan.
Pemaknaan semacam itu berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait dengan pihak mana yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.
MK juga menyoroti aspek keuntungan dalam konteks pertunjukan komersial. Nilai ekonomi suatu pertunjukan ditentukan oleh penjualan tiket dan pihak yang mengetahui secara rinci jumlah serta nilai penjualan tersebut adalah penyelenggara acara.
“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” lanjut Enny.
Selain itu, meski tanggung jawab pembayaran royalti kini dibebankan pada penyelenggara acara, MK tetap menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atau melakukan penggunaan ciptaan secara komersial harus memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu.
Putusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab polemik seputar royalti yang selama ini kerap menjadi beban bagi para musisi dan pelaku seni pertunjukan.
Keputusan ini disambut baik oleh kalangan musisi dan seniman di Indonesia. Mereka merasa keputusan tersebut memberikan kejelasan dan melegakan mereka dari beban tanggung jawab pembayaran royalti yang sering kali dianggap memberatkan.
Dengan adanya keputusan ini, para musisi berharap bisa lebih fokus pada pengembangan karya seni tanpa khawatir terbebani persoalan administratif yang kompleks.
Tidak hanya menguntungkan para musisi, keputusan ini juga diharapkan bisa mendorong industri kreatif di Indonesia untuk lebih berkembang.
Dengan adanya kejelasan hukum terkait pembayaran royalti, diharapkan semakin banyak acara musik dan seni lainnya bisa digelar tanpa kendala berarti.
Hal ini tentu saja akan berdampak positif pada industri hiburan secara keseluruhan termasuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam konteks legalitas dan keadilan sosial, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak para pencipta seni sekaligus memastikan bahwa sistem manajemen kolektif berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ini adalah langkah maju bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Namun demikian, tantangan masih tetap ada dalam implementasi kebijakan baru ini. Penyelenggara acara perlu diberi pemahaman lebih mendalam mengenai kewajiban mereka dalam pembayaran royalti agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang bisa merugikan semua pihak.
Edukasi mengenai pentingnya penghargaan terhadap hak cipta juga harus terus digalakkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghormati karya-karya kreatif.
Dengan adanya keputusan MK tersebut, kini para penyelenggara acara harus lebih berhati-hati dan teliti dalam mengelola setiap detail acara termasuk memastikan bahwa semua kewajiban terkait hak cipta telah dipenuhi sebelum memulai sebuah pertunjukan.
Transparansi dalam pelaporan penjualan tiket dan perhitungan royalti menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Di sisi lain, para musisi juga didorong untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan baru ini guna memastikan bahwa hak-hak mereka benar-benar dilindungi serta mendapatkan imbalan yang layak atas karya-karya mereka.
Kolaborasi antara pemerintah melalui lembaga terkait dengan komunitas musisi sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem industri musik yang sehat dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang kewajiban pembayaran royalti oleh penyelenggara acara merupakan angin segar bagi dunia musik tanah air.
Keputusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga membuka jalan bagi perkembangan industri kreatif Indonesia menuju arah yang lebih baik. (*/stch)
















