BANYUMASEKSPRES.ID, PT Taspen memastikan bahwa penyaluran gaji pensiunan PNS dan TNI/Polri akan dibarengi dengan 5 tunjangan lainnya. Tunjangan ini pun akan dicairkan secara bersamaan dengan gaji pokok bulanan para pensiunan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Para pensiunan PNS dan TNI/Polri kini tengah sibuk menantikan update informasi tentang pencairan gaji pada akhir 2025 ini. Pasalnya, menjelang masa pencairannya, terdapat banyak isu yang membawa harapan sekaligus kebingungan bagi para pensiunan ASN.
Salah satu isu yang baru-baru ini selalu menjadi sorotan publik adalah kenaikan gaji pensiunan PNS. Hadirnya isu tersebut jelas membawa secercah harapan bagi para pensiunan untuk bisa menerima pencairan gaji pokok yang lebih besar dibanding bulan sebelumnya.
Di sisi lain, banyak juga yang mempertanyakan kebenaran terkait isu tersebut karena dari pihak pemerintah sendiri pun masih belum banyak membuka suara. Para pensiunan PNS pun kini mulai dilanda kebingungan dan kegelisahan.
Hingga akhirnya, pihak pemerintah melalui PT Taspen pun mengungkap bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS bukanlah hal yang benar.
Pemerintah masih mengandalkan acuan peraturan yang lama dalam melakukan proses pencairan gaji pensiunan PNS dan TNI/Polri.
Belum ada perubahan regulasi terkait penyaluran gaji PNS dan pensiunan lainnya. Nominal gaji pokok yang diterima oleh para pensiunan pun masih tetap sama dan masih mengacu pada penyesuaian terakhir di awal tahun 2024.
Selain membahas tentang isu kenaikan gaji pensiunan, PT Taspen sendiri juga mengungkapkan tentang beberapa jenis tunjangan yang akan diterima oleh para pensiunan.
Para pensiunan PNS dan TNI/Polri nantinya akan menerima gaji pokok bulanan dan 5 tunjangan melekat dalam waktu bersamaan. Dana tunjangan ini nantinya juga akan disalurkan langsung ke rekening para pensiunan bersamaan dengan nominal gajinya.
Masih banyak pensiunan yang belum mengetahui tentang daftar 5 tunjangan pensiunan PNS dan TNI/Polri yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokoknya. Oleh karena itu, PT Taspen pun telah merincikannya.

Berikut daftar 5 tunjangan pensiunan PNS dan TNI/Polri yang akan cair bersama dengan gaji pokok ke rekening bank masing-masing.
- Tunjangan Keluarga (Suami/Istri/Anak).
- Tunjangan Pangan (Beras).
- Tunjangan Jabatan (sesuai ketentuan).
- Tunjangan Kinerja (sesuai instansi/ketentuan).
- Tunjangan Lainnya (sesuai instansi bekerja).
Deretan tunjangan di atas nantinya akan memiliki nominal yang berbeda-beda menyesuaikan dengan jenis dan golongan jabatan yang dimiliki. Namun, kabarnya besaran tunjangan pensiunan PNS dan TNI/Polri ini akan berkisar di nilai Rp1,7 – Rp5 juta.
Para pensiunan akan langsung menerima nominal gaji dan tunjangan ke rekening yang telah didaftarkan untuk menjadi tempat penampungan dananya. PT Taspen pun akan berperan dalam hal penyaluran gaji dan tunjangan pensiunan PNS & TNI/Polri.
Beralih ke sisi lain, para pensiunan pun saat ini dihimbau untuk memahami tentang rincian gaji pokok yang akan diterima. Nominal gaji pensiunan PNS dan TNI/Polri ini akan disalurkan berbeda-beda menyesuaikan dengan golongan pekerja yang dimilikinya.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS dan TNI/Polri 2025 per golongan sesuai dengan kebijakan atau aturan pemerintah saat ini.
- Golongan I (Rp1.748.100 – Rp1.962.200).
- Golongan II (Rp1.748.100 – Rp3.208.800).
- Golongan III (Rp1.748.100 – Rp3.866.100).
- Golongan IV (Rp1.748.100 – Ro4.755.900).
Setiap bulannya, para pensiunan PNS dan TNI/Polri akan mendapatkan gaji pokok dengan besaran tersebut. Selain itu, tambahan dana tunjangan pun akan turut disalurkan ke rekening pensiunan.
Pihak PT Taspen selalu berkomitmen untuk terus melakukan penyaluran dana pensiun secara tepat waktu setiap awal bulan. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap dengan batas waktu akhir di pertengahan bulan.
Bagi masyarakat yang masih membutuhkan info lebih lanjut, PT Taspen menyediakan layanan Call Center (1500 919) yang bisa dihubungi melalui telepon selular. Informasi gaji pensiunan dan tunjangan PNS 2025 juga bisa didapatkan melalui website PT Taspen.
Seluruh pensiunan kini dihimbau untuk tidak mudah percaya dengan isu yang berkaitan dengan rapel gaji atau tunjangan PNS. Seluruh informasi resmi hanya akan bersumber dari PT Taspen ataupun pihak pemerintah lainnya. (dpp)
















