Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Chairul Huda: Kasus Suap Hasto Kristiyanto Tak Relevan Libatkan Ahli Bahasa

Kasus hasto tak perlu ahli bahasaKasus hasto tak perlu ahli bahasa

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6), ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyampaikan pendapatnya terkait kasus yang menimpa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menurut Huda, kehadiran ahli bahasa tidak dibutuhkan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini.

Chairul Huda menjelaskan bahwa frasa ‘ok sip’, yang digunakan dalam konteks kasus ini, tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan pidana suap atau perintangan penyidikan.

“Tidak bisa menilai konteks, karena yang bisa menilai konteks itu adalah ahli hukum. Kalau ahli bahasa tidak bisa menilai konteks,” ungkap Huda dalam keterangannya sebagai ahli.

Menurutnya, peran ahli bahasa lebih relevan dalam kasus-kasus pidana yang melibatkan ujaran kebencian.

“Dia cuma menyatakan ‘oke sip’ artinya apa, tetapi konteksnya ini disampaikan dalam keadaan gimana, oleh siapa, dalam situasi apa, itu yang menilai ahli hukum. Jadi kalau ahli bahasa hanya melihat dari segi teks atau ujaran,” tegas Huda.

Dalam pandangannya, kasus dugaan perintangan atau korupsi seperti ini seharusnya tidak melibatkan ahli bahasa. Sebaliknya, diperlukan kehadiran ahli pidana untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana yang terjadi.

“Nah, makanya yang diperlukan ahli bahasa itu tindak pidana yang perbuatan di situ diwujudkan dalam ujaran, pasal-pasal ujaran kebencian, hate speech baru perlu ahli bahasa, kalau perintangan penyidikan nggak ada perlunya ahli bahasa,” jelas Huda lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto dituduh menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka berusaha menangkap Harun Masiku, sehingga menyebabkan Harun menjadi buronan hingga saat ini.

Dilaporkan bahwa melalui seorang bernama Nurhasan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Selain itu, dia juga menginstruksikan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi tindakan paksa oleh penyidik KPK.

Lebih lanjut mengenai pengaturan PAW tersebut, upaya penangkapan Harun Masiku dilakukan setelah adanya dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam dakwaan lain terhadap Hasto Kristiyanto disebutkan bahwa ia memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan bersama-sama dengan Harun Masiku agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Peran Agustiani Tio Fridelina sebagai mantan anggota Bawaslu RI dan kader PDIP turut membantu pemberian suap tersebut karena hubungan dekatnya dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Lomba perpustakaan disarpus pantik masyarakat berliterasi

Dinas Kearsipan Kebumen Gelar Lomba Tingkatkan Kualitas Layanan Pustaka

Berita Selanjutnya
Jadwal acara fesival nelayan cilacap 2025

Ini Jadwal dan Rangkaian Acara Festival Nelayan Cilacap 2025, Jangan Lewatkan!