BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini terkuak melalui praktik pemerasan terhadap pihak yang mengajukan izin, seperti agen dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing, yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2024.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (18/6), KPK menyebutkan bahwa para tersangka melibatkan pejabat struktural dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020-2023 berinisial SH, Direktur PPTKA periode 2019-2024 dengan inisial HY, serta sejumlah pejabat lainnya seperti WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF.
Modus operandi para tersangka diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk memeras para pemohon izin RPTKA. Dokumen ini merupakan persyaratan wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Manipulasi administrasi dilakukan dengan cara memberitahukan kekurangan berkas secara sepihak dan hanya memproses permohonan dari pihak yang bersedia memberikan sejumlah uang.
Permintaan uang tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui komunikasi pribadi.
Uang hasil pemerasan kemudian ditransfer ke rekening penampung dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset serta dibagikan kepada pegawai terkait lainnya.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa total nilai pemerasan ini mencapai Rp53,7 miliar.
Para tersangka kini menghadapi jerat hukum atas pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai aliran dana korupsi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal ini menjadi langkah penting untuk memperluas cakupan penindakan agar lebih komprehensif.
Kasus ini memberikan pelajaran penting terkait perlunya perbaikan tata kelola sektor ketenagakerjaan yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Sektor ketenagakerjaan memiliki kaitan erat dengan iklim investasi, pengelolaan tenaga kerja, dan stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, proses administratif yang tidak transparan dan akuntabel bisa membuka celah korupsi secara sistemik.
KPK mendorong dilakukannya reformasi kebijakan dan tata kelola yang lebih efektif. Salah satu langkah konkret yang disarankan adalah pemanfaatan teknologi digital untuk mengurangi celah penyimpangan dalam proses perizinan RPTKA agar lebih efisien dan akuntabel.
Dalam perkembangan selanjutnya, semua mata tertuju pada bagaimana Kemnaker akan melakukan upaya pembersihan internal untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Langkah pembenahan perlu ditekankan guna menjaga integritas lembaga serta memperbaiki citra sektor ketenagakerjaan Indonesia di kancah internasional.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat regulasi demi terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari praktik koruptif.
Dengan demikian, harapan akan terwujudnya pemerintahan yang bebas dari korupsi dapat semakin dekat menjadi kenyataan. (*/stch)
















