BANYUMASEKSPRES.ID, Sanksi PNS merupakan salah satu instrumen yang penting dalam hal menjaga profesionalitas dan integritas aparatur negara. Terdapat beberapa jenis sanksi disiplin PNS yang akan dikenakan pada setiap ASN yang melakukan pelanggaran tertentu.
Sebagai seorang petugas pelayanan publik, setiap PNS dituntut untuk senantiasa mematuhi ketentuan disiplin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan tersebut tidak hanya memuat kewajiban, tetapi juga sanksi atau konsekuensi yang diterima jika melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, pemahaman tentang jenis sanksi PNS kini menjadi sebuah hal krusial, baik bagi aparatur maupun masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa jenis sanksi PNS yang memiliki dasar hukum resmi.
Dasar hukum sanksi PNS ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.
Peraturan tersebut juga telah resmi dijadikan pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi terbaru ini tidak hanya mengatur kewajib PNS, tetapi juga memuat berbagai larangan dan bentuk hukuman disiplin untuk para pegawai.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi proporsional, mulai dari teguran hingga pemberhentian kerja. Beberapa ketentuan yang menonjol antara lain terkait pelanggaran kehadiran dan netralitas.
Kehadiran PP Nomor 94 Tahun 2021 sejatinya untuk memperkuat pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kinerja aparatur. Prinsip dasarnya adalah proporsionalitas. Artinya, semakin berat pelanggaran maka semakin berat pula sanksi yang diterima.
Beberapa pelanggaran PNS yang akan dikenakan sanksi adalah bolos kerja, tidak melaporkan harta kekayaan, dan tidak netral dalam Pemilu atau Pilkada.
Setiap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Berikut rincian sanksi PNS berdasarkan tingkat pelanggaran yang telah ditetapkan resmi oleh pemerintah dan wajib dipahami oleh publik.
- Hukuman disiplin ringan (teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis).
- Hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat pegawai).
- Hukuman disiplin berat (penurunan jabatan, pemberhentian kerja secara tidak hormat, dan pemberhentian dengan hormat atas pemintaan sendiri).
Sanksi ringan akan menitikberatkan pada pembinaan agar pelanggaran tidak terulang kembali. Hukuman sedang dampak sanksi akan mulai dirasakan secara administrative dan finansial.
Sedangkan hukuman berat telah dianggap serius dinilai mampu merusak integritas institusi dan kepercayaan publik.
PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan hukuman disiplin ringan dan berat. Hukuman yang diterima adalah pemotongan tukin 25%, penurunan jabatan selama 12 bulan, dan teguran lisan.
Hal tersebut akan berlaku untuk PNS yang bolos kerja selama kurun waktu 4 – 24 hari kerja dalam setahunnya tanpa alasan yang jelas. Hal serupa pun akan diterapkan untuk pelanggaran PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan.
Pejabat administrator dan fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan akan dikenakan hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan tukin 25% selama 6 – 12 bulan, penurunan jabatan 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat atas pemrintaan sendiri PNS.
PNS yang tidak netral dan Pemilu atau Pilkada akan dikenakan disiplin sedang – berat. Mulai dari penurunan jabatan 12 bulan, pembebasan jabatan 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Berbagai bentuk tidak netral PNS adalah mengikuti kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan paslon, dan memberikan surat dukungan dengan fotokopi KTP ke paslon.
Penjatuhan sanksi PNS tidak dilakukan sembarangan. Setiap keputusan akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak, dan rekam jejak pegawai. (dpp)
















