BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2025 bagi pelanggan non-subsidi.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV tahun ini tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sejak triwulan I atau Januari hingga Maret 2025, tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan non-subsidi tetap stabil hingga akhir tahun.
Golongan pelanggan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, serta penerangan jalan umum.
Tri juga menambahkan bahwa tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tidak mengalami penyesuaian.
Pemerintah tetap menyalurkan subsidi untuk kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta sektor yang menggunakan listrik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Senin, 29 September 2025 lalu.
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” sambungnya.
Kebijakan ini sejalan dengan penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.
Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025
Berikut rincian tarif listrik periode 20-26 Oktober 2025 untuk pelanggan rumah tangga, penerima subsidi, pelayanan sosial, dan bisnis.
Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM sebesar Rp1.352 per kWh;
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh;
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA dikenakan Rp1.699,53 per kWh;
Golongan R-3/TR,TM besar dengan daya di atas 6.600 VA, tarifnya juga Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi:
Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh;
Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Tarif listrik untuk pelanggan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan Rp325 per kWh;
Golongan S-1/TR 900 VA sebesar Rp455 per kWh;
Golongan S-1/TR 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh;
Golongan S-1/TR 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh;
Golongan S-1/TR 3.500 VA-200 kVA sebesar Rp900 per kWh;
Golongan S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp925 per kWh.
Tarif listrik untuk pelanggan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil dengan daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh;
Golongan B-3/TM,TT menengah dengan daya di atas 200 kVA memiliki tarif Rp1.114,74 per kWh.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga energi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memastikan pasokan listrik yang andal dan efisien di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat dapat memantau informasi terbaru mengenai penetapan tarif listrik melalui laman resmi PLN. (fam)
















