BANYUMASEKSPRES.ID, Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali menyalurkan dana bantuan sosial pada bulan September 2025. Kabar ini tentu menjadi harapan besar bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah berkomitmen membantu meringankan beban keluarga prasejahtera agar kebutuhan pokok sehari-hari, pendidikan anak-anak, serta layanan kesehatan bisa terpenuhi dengan optimal.
Bagi kamu yang ingin tahu berapa besar dana bansos PKH tahun ini dan langkah-langkah pencairannya, berikut penjelasan lengkap yang penting untuk kamu ketahui.
Bantuan PKH memiliki nominal berbeda-beda, menyesuaikan kategori penerima manfaat. Pembayaran bantuan biasanya dilakukan secara bertahap, dengan frekuensi sekitar tiga bulan sekali.
Ini bertujuan agar dana dapat dimanfaatkan secara efektif dan terkontrol oleh keluarga penerima.
Misalnya, untuk ibu hamil dan menyusui, bantuan diberikan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi pencairan Rp750.000 setiap tahapnya.
Begitu pula anak usia dini (0–6 tahun), mendapatkan bantuan dengan besaran yang sama, yakni Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan Rp750.000 tiap tahap.
Sementara itu, anak usia SD atau sederajat mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun, yang dicairkan Rp225.000 tiap tahap. Anak usia SMP/sederajat menerima bantuan Rp1.500.000 per tahun, dengan pencairan Rp375.000 per tahap.
Sedangkan anak usia SMA atau sederajat memperoleh Rp2.000.000 per tahun, dengan pencairan Rp500.000 setiap tahap.
Untuk kelompok lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat, bantuan yang diberikan adalah Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan Rp600.000 per tahap.
Skema pembagian bantuan ini dibuat agar dapat menyesuaikan kebutuhan masing-masing kelompok penerima dengan lebih tepat sasaran.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan dana PKH. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar layak menerima bantuan ini.
Salah satu syarat utama adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen e-KTP dan NIK yang valid.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
“Penerima bantuan harus masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin,” ungkap sumber resmi terkait.
Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga wajib dimiliki sebagai alat untuk pencairan dana.
Pencairan dana PKH sendiri bisa dilakukan dengan mudah melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, maupun melalui agen resmi yang tersebar di berbagai wilayah.
Pengambilan dana melalui ATM cukup praktis dan dapat dilakukan dengan membawa KKS atau Kartu Bansos BRI.
Cukup masukkan kartu ke mesin ATM, pilih menu “Tarik Tunai” sesuai nominal bantuan yang diterima, lalu ambil uang tersebut. Jangan lupa simpan struk transaksi sebagai bukti pencairan yang sah.
Alternatif lain, pencairan juga dapat dilakukan langsung lewat agen bank resmi di sekitar tempat tinggal penerima.
Datang ke agen, bawa KKS, KTP, dan Kartu Keluarga asli, kemudian sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mencairkan dana PKH. Proses akan dilakukan dan uang tunai akan diberikan setelah verifikasi selesai.
Agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan. Pastikan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera sesuai dengan data yang ada di DTSEN. Selain itu, bawalah dokumen lengkap saat hendak melakukan pencairan di agen atau bank.
Cek jadwal pencairan dengan rutin melalui aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Jika mengalami kendala saat proses pencairan, segera hubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing agar mendapat solusi cepat dan tepat.
Sebagai kesimpulan, dana bansos PKH untuk September 2025 akan kembali disalurkan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima manfaat.
Bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini mencapai Rp750.000 per tahap, sementara untuk kategori lain disesuaikan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap, melalui bantuan sosial ini keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia dapat terus memenuhi kebutuhan dasar seperti asupan gizi anak, pendidikan yang berkelanjutan, serta akses kesehatan yang memadai.
Pastikan kamu selalu mengecek status penerimaan bantuan agar tidak terlewat jadwal pencairan dan manfaatnya bisa dirasakan secara optimal. (ctr)
















