Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kunci Motor Terkunci di Jok, Mahasiswi UIN SAIZU Minta Bantuan Damkar Banyumas
Perceraian di Magelang Tembus 1.597 Perkara, Mayoritas Diajukan Istri

Perceraian di Magelang Tembus 1.597 Perkara, Mayoritas Diajukan Istri

1.597 Perceraian Tercatat hingga Agustus1.597 Perceraian Tercatat hingga Agustus
Humas Pengadilan Agama Mungkid, Masrukhin

BANYUMASEKSPRES.ID, MAGELANG – Angka perkara perceraian di Kabupaten Magelang masih menunjukkan jumlah yang cukup tinggi.

Pengadilan Agama Mungkid mencatat sebanyak 1.597 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Jumlah tersebut naik tipis dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada Januari-Agustus tahun lalu, Pengadilan Agama Mungkid mencatat 1.595 perkara perceraian. Artinya, terjadi kenaikan dua perkara pada periode yang sama tahun ini.

Humas Pengadilan Agama Mungkid, Masrukhin, mengatakan perkara perceraian yang masuk sepanjang Januari hingga Agustus 2026 sebagian besar diajukan oleh pihak istri.

“Perkara perceraian yang terjadi pada periode Januari-Agustus 2026 lebih banyak digugat oleh pihak istri dengan faktor penyebab yang beragam,” ungkap Masrukhin, Rabu (9/9/2026).

Data tersebut menunjukkan bahwa cerai gugat masih mendominasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Mungkid, sementara cerai talak yang diajukan pihak suami jumlahnya lebih sedikit.

Dari ribuan perkara perceraian yang tercatat, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor yang paling banyak ditemukan.

Pengadilan Agama Mungkid mencatat sebanyak 856 perkara perceraian berkaitan dengan faktor tersebut.

Angka ini menjadi yang tertinggi dibandingkan berbagai faktor penyebab lainnya.

Masrukhin mengatakan faktor penyebab perceraian tersebut berkaitan dengan alasan yang digunakan para pihak dalam mengajukan perkara ke pengadilan.

“Faktor penyebab itu mesti dikaitkan dengan alasan perceraian, di mana pada tahun ini yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran,” ujarnya.

Perselisihan yang terjadi secara terus-menerus menjadi salah satu alasan yang cukup banyak muncul dalam perkara perceraian.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan hubungan rumah tangga masih menjadi salah satu faktor utama pasangan memilih menyelesaikan perkawinan melalui jalur pengadilan.

Selain perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi juga menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam perkara perceraian di Kabupaten Magelang.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Mungkid, terdapat 232 perkara yang berkaitan dengan faktor ekonomi.

Jumlah tersebut menempatkan persoalan ekonomi sebagai faktor kedua terbanyak setelah perselisihan dan pertengkaran.

Masrukhin menjelaskan, persoalan ekonomi dalam sejumlah perkara juga berkaitan dengan berbagai masalah lain yang terjadi dalam rumah tangga.

Di antaranya adalah persoalan judi online dan pinjaman online yang disebut ditemukan dalam sejumlah perkara perceraian.

“Penyebabnya macam-macam, banyak yang salah satunya karena judi online atau pinjaman online,” kata Masrukhin.

Persoalan tersebut disebut menjadi bagian dari faktor ekonomi dalam sejumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Mungkid.

Selain ekonomi, terdapat pula 173 perkara yang berkaitan dengan faktor meninggalkan salah satu pihak.

Pengadilan Agama Mungkid juga mencatat adanya perkara perceraian yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, terdapat sembilan perkara perceraian yang faktor penyebabnya berkaitan dengan KDRT.

Angka tersebut memang lebih kecil dibandingkan perkara yang dipicu perselisihan dan pertengkaran maupun faktor ekonomi.

Namun, KDRT tetap tercatat sebagai salah satu faktor yang muncul dalam perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Mungkid.

Data tersebut sekaligus menunjukkan bahwa alasan pasangan mengajukan perceraian cukup beragam.

Tidak hanya persoalan komunikasi dan konflik rumah tangga, tetapi juga masalah ekonomi dan kondisi lain yang berdampak terhadap keberlangsungan rumah tangga.

Jika dilihat berdasarkan pihak yang mengajukan perkara, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi.

Dari total 1.597 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 1.205 perkara merupakan cerai gugat.

Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 392 perkara.

Komposisi tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2025.

Pada periode tersebut, Pengadilan Agama Mungkid mencatat sebanyak 1.202 perkara cerai gugat dan 393 perkara cerai talak.

Dengan demikian, dibandingkan tahun sebelumnya, perkara cerai gugat meningkat tiga kasus, sedangkan cerai talak justru turun satu kasus.

“Jadi, lebih banyak perceraian diajukan oleh pihak istri,” ungkap Masrukhin.

Dominasi cerai gugat tersebut menjadi salah satu gambaran dari karakteristik perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Mungkid sepanjang delapan bulan pertama 2026.

Di tengah tingginya jumlah perkara perceraian, Pengadilan Agama Mungkid juga mencatat adanya pasangan yang berhasil mempertahankan rumah tangganya melalui proses mediasi.

Hingga Agustus 2026, terdapat 49 perkara perceraian yang menjalani proses mediasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara berhasil dimediasi sehingga pasangan tidak melanjutkan proses perceraian. Sementara tiga perkara lainnya tetap berlanjut ke persidangan.

“Yang nggak jadi cerai 46 perkara, yang tiga perkara lanjut ke persidangan,” kata Masrukhin.

Data tersebut menunjukkan bahwa proses mediasi masih memiliki peran dalam upaya penyelesaian perkara perceraian.

Dari 49 perkara yang masuk proses mediasi, sebagian besar berhasil mencapai kesepakatan sehingga tidak berlanjut pada proses perceraian.

Jika dihitung berdasarkan data tersebut, 46 perkara atau hampir seluruh perkara yang menjalani mediasi berhasil dihentikan sebelum berlanjut ke persidangan, sedangkan tiga perkara tetap melanjutkan proses hukum.

Secara keseluruhan, jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Mungkid pada Januari-Agustus 2026 mengalami kenaikan tipis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tahun ini tercatat 1.597 perkara, sedangkan pada Januari-Agustus 2025 terdapat 1.595 perkara. Selisihnya hanya dua perkara.

Meski kenaikannya relatif kecil, data tersebut menunjukkan bahwa perkara perceraian masih menjadi bagian signifikan dari perkara yang ditangani Pengadilan Agama Mungkid.

Faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan paling banyak ditemukan, disusul persoalan ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak. Sementara itu, sejumlah perkara juga berkaitan dengan KDRT.

Di sisi lain, keberhasilan mediasi terhadap 46 dari 49 perkara yang menjalani proses tersebut menunjukkan masih adanya peluang bagi pasangan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga tanpa berakhir pada perceraian. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kunci Motor Terkunci Di Jok Mahasiswi Panggil Damkar

Kunci Motor Terkunci di Jok, Mahasiswi UIN SAIZU Minta Bantuan Damkar Banyumas