Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kalah Rubber Game dari Wakil Jepang, Leo/Daniel Tersingkir Dari China Masters 2026
Dikejar Bea Cukai, Truk Pembawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Parit

Dikejar Bea Cukai, Truk Pembawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Parit

1,56 Juta Batang Rokok Ilegal Disita1,56 Juta Batang Rokok Ilegal Disita
BARANG BUKTI: 1,5 juta lebih batang rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur disita Bea Cukai Kediri

BANYUMASEKSPRES.ID, NGANJUK – Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman sebanyak 1.564.400 batang rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penindakan terhadap truk boks yang membawa rokok tanpa pita cukai tersebut berlangsung dramatis karena sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga kendaraan akhirnya masuk ke parit di kawasan Sukomoro.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Petugas Bea Cukai Kediri sebelumnya mendapatkan informasi mengenai adanya truk boks yang diduga membawa rokok ilegal dari Madura menuju wilayah tertentu.

Kendaraan yang menjadi sasaran penindakan tersebut diketahui bernomor polisi B 9800 TCG.

Petugas kemudian melakukan pemantauan sebelum berupaya menghentikan kendaraan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengatakan petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan truk boks yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Setelah melakukan pemantauan, petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut.

Namun, proses penghentian tidak berlangsung mudah karena kendaraan disebut sempat melakukan perlawanan.

“Dalam proses penghentian, kendaraan tersebut sempat melakukan perlawanan dan petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil diamankan,” ujar Arintoko.

Pengejaran kemudian berlangsung dari ruas Tol Kertosono-Ngawi hingga menuju Jalan Raya Surabaya-Nganjuk.

Dalam proses tersebut, truk boks yang dikejar petugas terlibat sejumlah benturan.

Kendaraan tersebut sempat bersenggolan dengan kendaraan dinas Bea Cukai serta kendaraan patroli jalan tol.

Aksi pengejaran semakin menegangkan ketika truk tersebut menerobos palang di exit Tol Nganjuk.

Kendaraan itu kemudian kembali melaju dan sempat menyenggol sebuah bus.

Setelah rangkaian kejadian tersebut, truk boks akhirnya kehilangan kendali dan masuk ke dalam parit di kawasan Sukomoro.

Petugas kemudian berhasil mengamankan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa.

Akibat rangkaian kejadian itu, terdapat sejumlah kerusakan pada kendaraan maupun fasilitas yang terdampak.

“Dalam kejadian tersebut terdapat kerusakan pada kendaraan dinas Bea Cukai, kendaraan dinas Jasa Marga, portal tol, serta bus yang terdampak dalam rangkaian kejadian,” jelas Arintoko.

Setelah truk berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan.

Hasilnya, ditemukan rokok ilegal dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 78.300 bungkus atau 1.564.400 batang rokok ilegal.

Salah satu merek yang ditemukan dalam muatan tersebut adalah Fantastic Mild.

“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan mencapai 78.300 bungkus atau sebanyak 1.564.400 batang rokok ilegal,” rinci Arintoko.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Bea Cukai memperkirakan nilai barang mencapai sekitar Rp2,32 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,51 miliar.

Selain mengamankan rokok ilegal dan kendaraan pengangkutnya, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di dalam truk boks tersebut.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami asal-usul rokok ilegal, pihak yang terlibat dalam pengiriman, serta bagaimana proses pengangkutan barang tersebut dilakukan.

Bea Cukai Kediri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Petugas juga masih menggali informasi mengenai barang yang diangkut maupun sarana pengangkutan yang digunakan.

Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal serta truk boks yang digunakan untuk mengangkutnya telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kediri.

Pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan juga masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan tindak lanjut terhadap perkara tersebut.

Arintoko mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami informasi terkait barang dan sarana pengangkut yang digunakan. Bea Cukai Kediri akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Arintoko.

Penindakan tersebut menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pengiriman rokok tanpa pita cukai dapat merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk rokok yang beredar secara legal.

Dalam kasus di Nganjuk ini, petugas tidak hanya menemukan rokok ilegal dalam jumlah lebih dari 1,5 juta batang, tetapi juga mengamankan sarana pengangkut serta dua orang yang berada di dalam truk.

Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan. Informasi lebih lanjut mengenai asal barang, pihak yang bertanggung jawab, serta proses hukum terhadap pihak yang diamankan menunggu hasil pendalaman Bea Cukai Kediri. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Leo/Daniel Tersingkir di China Masters

Kalah Rubber Game dari Wakil Jepang, Leo/Daniel Tersingkir Dari China Masters 2026