Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
DPRD Kebumen Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Ekonomi Kreatif hingga Perubahan APBD 2026
Timbangan Digital Pedagang Belum Tentu Akurat, Metrologi Purbalingga Ingatkan Wajib Tera Ulang

Timbangan Digital Pedagang Belum Tentu Akurat, Metrologi Purbalingga Ingatkan Wajib Tera Ulang

Timbangan Digital Tetap Wajib Ditera UlangTimbangan Digital Tetap Wajib Ditera Ulang
PERIKSA: Kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di Pasar Kejobong, Selasa (1/9/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Penggunaan timbangan digital di kalangan pedagang semakin banyak karena dinilai praktis dan memudahkan proses transaksi.

Namun, alat timbang elektronik tersebut tidak otomatis menjamin hasil pengukuran selalu akurat.

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga mengingatkan para pedagang agar tetap melakukan tera dan tera ulang timbangan secara berkala.

Langkah tersebut penting untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan menunjukkan hasil sesuai standar sekaligus melindungi hak konsumen.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sidang tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digelar di Pasar Kejobong, Selasa (1/9/2026).

Koordinator Tera Tera Ulang UPTD Metrologi Legal Purbalingga, Wildan Aufa Adli, mengatakan pengujian terhadap alat timbang dilakukan untuk memastikan alat yang digunakan pedagang tetap memberikan hasil pengukuran yang tepat.

Menurutnya, akurasi timbangan memiliki peran penting dalam transaksi jual beli.

Timbangan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi konsumen maupun pedagang.

“Ini PR kami untuk mensosialisasikan kepada pedagang khususnya. Meski sudah pakai timbangan elektronik tetapi juga perlu ditera tera ulang,” kata Wildan.

Kemajuan teknologi membuat penggunaan timbangan digital di pasar tradisional semakin mudah ditemui.

Berbeda dengan timbangan mekanik yang menggunakan jarum atau sistem tertentu, timbangan elektronik dapat langsung menampilkan angka berat pada layar.

Kondisi tersebut membuat proses transaksi menjadi lebih praktis. Penjual maupun pembeli dapat melihat angka berat barang secara langsung sehingga proses penimbangan terlihat lebih sederhana.

Namun, kemudahan tersebut tidak berarti timbangan digital bebas dari kemungkinan kesalahan pengukuran.

Alat elektronik tetap dapat mengalami perubahan akurasi akibat penggunaan, kondisi alat, maupun faktor lainnya.

Karena itu, UPTD Metrologi Legal Purbalingga menilai pemahaman pedagang mengenai pentingnya tera dan tera ulang perlu terus ditingkatkan.

Wildan menjelaskan, proses pengujian timbangan digital tetap dilakukan dengan menggunakan anak timbangan standar.

Pengujian dilakukan secara bertahap untuk memastikan hasil yang ditampilkan alat sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan.

Dengan proses tersebut, petugas dapat mengetahui apakah timbangan masih menunjukkan hasil pengukuran yang tepat atau memerlukan perbaikan.

Dalam kegiatan tera dan tera ulang di Pasar Kejobong, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai jenis alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang.

Alat yang dinyatakan lolos pengujian dan masih memenuhi ketentuan akan disahkan.

Sementara itu, alat yang mengalami kerusakan atau tidak menunjukkan hasil pengukuran secara akurat akan disarankan untuk diperbaiki.

Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.

Tera dan tera ulang bukan hanya berkaitan dengan kelayakan alat, tetapi juga menyangkut kepastian dalam transaksi.

Pedagang membutuhkan alat ukur yang benar agar barang yang diberikan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan konsumen.

Di sisi lain, konsumen juga memiliki hak untuk memperoleh barang sesuai ukuran atau berat yang seharusnya.

Meski timbangan digital mulai semakin banyak digunakan, petugas UPTD Metrologi Legal Purbalingga masih menemukan berbagai jenis timbangan mekanik di Pasar Kejobong.

Beberapa di antaranya adalah timbangan meja, dacin, dan sentisimal.

Keberadaan berbagai jenis timbangan tersebut menunjukkan bahwa alat ukur tradisional masih digunakan dalam kegiatan perdagangan di pasar.

Baik timbangan mekanik maupun timbangan digital sama-sama membutuhkan pemeriksaan dan tera ulang.

Jenis teknologi yang digunakan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan akurasi alat ukur.

Justru, semakin sering alat digunakan dalam transaksi, semakin penting memastikan kondisinya tetap sesuai standar.

Tera ulang memiliki manfaat bagi kedua pihak yang terlibat dalam transaksi. Bagi konsumen, pemeriksaan memberikan perlindungan agar pembayaran yang dilakukan sesuai dengan berat atau ukuran barang yang diterima.

Sementara bagi pedagang, timbangan yang telah diuji dapat memberikan kepastian bahwa transaksi dilakukan menggunakan alat yang layak dan sesuai ketentuan.

Hal tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang dan aktivitas perdagangan di pasar tradisional.

Karena itu, UPTD Metrologi Legal Purbalingga terus mendorong pedagang agar tidak hanya memperhatikan kondisi fisik timbangan.

Pedagang juga perlu memastikan alat ukur tersebut telah melalui proses tera atau tera ulang sesuai ketentuan.

Penggunaan teknologi digital dalam aktivitas perdagangan memang memberikan banyak kemudahan.

Namun, anggapan bahwa angka yang muncul pada layar timbangan elektronik pasti benar perlu diluruskan.

Timbangan digital tetap merupakan alat ukur yang membutuhkan pemeriksaan. Akurasi tidak hanya ditentukan oleh tampilan digital, tetapi harus dibuktikan melalui pengujian menggunakan standar yang berlaku.

Hal inilah yang menjadi salah satu pekerjaan UPTD Metrologi Legal Purbalingga dalam memberikan pemahaman kepada para pedagang.

Sosialisasi mengenai tera ulang timbangan digital diharapkan dapat membuat pedagang semakin memahami pentingnya menggunakan alat ukur yang akurat.

Dengan demikian, transaksi di pasar dapat berlangsung secara lebih adil dan transparan.

Kegiatan tera dan tera ulang di Pasar Kejobong menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam perdagangan tetap memenuhi ketentuan.

Pengawasan tersebut penting terutama di tengah meningkatnya penggunaan berbagai teknologi dalam aktivitas jual beli.

Pedagang diharapkan tidak menunggu sampai timbangan mengalami kerusakan atau muncul keluhan dari konsumen.

Pemeriksaan dan tera ulang perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan alat tetap berfungsi dengan baik.

Dengan alat timbang yang akurat, pedagang dapat menjalankan transaksi dengan lebih aman, sementara konsumen mendapatkan kepastian mengenai berat barang yang dibelinya.

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga pun mengingatkan bahwa timbangan digital bukan berarti otomatis selalu akurat.

Setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap perlu diperiksa dan ditera ulang sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan kegiatan perdagangan yang sehat, adil, dan terpercaya di pasar-pasar Kabupaten Purbalingga. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Paripurna DPRD Fokus Penguatan Ekonomi Kreatif

DPRD Kebumen Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Ekonomi Kreatif hingga Perubahan APBD 2026