Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Anggaran POPDA Kebumen Defisit Rp229 Juta, Fasilitas Transportasi Atlet Jadi Sorotan
Dindik Banyumas Perketat Aturan Cuti Guru, Pengajuan Izin Tak Boleh Mendadak

Dindik Banyumas Perketat Aturan Cuti Guru, Pengajuan Izin Tak Boleh Mendadak

Guru Wajib Ajukan Cuti Sepekan SebelumnyaGuru Wajib Ajukan Cuti Sepekan Sebelumnya
PEMBINAAN: Kepala SD negeri bergiliran menerima pembinaan dari Kabid PGTK Dindik Banyumas pekan ini

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas mengingatkan seluruh guru dan kepala sekolah agar lebih disiplin dalam mengurus perizinan, termasuk ketika mengajukan cuti tahunan.

Pengajuan cuti diwajibkan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum cuti dilaksanakan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan Dindik Banyumas terhadap para kepala sekolah SD negeri di Kabupaten Banyumas.

Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan Banyumas, Heri Yuliadi, mengatakan pengajuan cuti harus dilakukan sebelum guru atau kepala sekolah mulai meninggalkan tugas.

Menurutnya, permohonan cuti tidak seharusnya baru diajukan ketika yang bersangkutan sudah menjalani masa cuti.

Ia meminta seluruh guru dan kepala sekolah memperhatikan prosedur administrasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Saya ingatkan ketika mengambil cuti tahunan ajukan jauh-jauh hari,” tegas Heri.

Menurut Heri, pengajuan cuti yang dilakukan secara mendadak atau bahkan setelah masa cuti dimulai berpotensi menimbulkan masalah administrasi.

Atasan langsung dapat saja tidak bersedia memberikan tanda tangan apabila proses pengajuan dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kepala sekolah maupun guru diminta memahami mekanisme perizinan cuti pegawai dan tidak menunggu hingga mendekati hari pelaksanaan.

Dindik Banyumas juga memberikan perhatian terhadap kondisi tertentu ketika guru atau kepala sekolah harus mengajukan cuti karena keadaan mendesak.

Heri meminta Koordinator Wilayah (Korwil) segera menindaklanjuti apabila terdapat pengajuan cuti tahunan yang bersifat urgent.

Langkah tersebut diperlukan agar proses administrasi tetap dapat dilakukan meskipun pengajuan tidak dilakukan dalam kondisi ideal.

Penanganan secara cepat juga diperlukan supaya persoalan administrasi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun pelayanan pendidikan di sekolah.

Dengan adanya koordinasi antara sekolah, Korwil, dan Dinas Pendidikan Banyumas, pengajuan izin diharapkan tetap dapat diproses sesuai prosedur sekaligus menyesuaikan kondisi yang dihadapi pegawai.

Selain aturan mengenai cuti, Dindik Banyumas juga menyoroti kedisiplinan kepala sekolah dalam menjalankan tugas.

Kepala sekolah diminta tidak meninggalkan wilayah tugas untuk kepentingan lain tanpa mendapatkan izin dari atasan.

Heri mencontohkan adanya kepala sekolah yang sebelumnya mendapat tugas dari organisasi yang diikutinya.

Namun, kegiatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Banyumas dan tanpa koordinasi dengan pengawas.

Kepala sekolah tersebut kemudian berada di luar kota untuk menjalankan tugas organisasi.

Pada saat bersamaan, salah seorang siswa di sekolahnya meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kondisi tersebut menjadi pembelajaran penting mengenai tanggung jawab kepala sekolah terhadap lingkungan pendidikan yang dipimpinnya.

“Ditelpon sedang di luar kota. Pelajarannya apapun kegiatan yang diikuti kepala di luar kota wajib seizin atasan. Atasan langsung kepala sekolah adalah kepala bidang. Jangan asal pergi saja kalau ada apa-apa bermasalah,” kata Heri.

Menurutnya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi sekolah, tetapi juga memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan dengan baik.

Oleh sebab itu, ketika kepala sekolah harus meninggalkan wilayah tugas, koordinasi dengan atasan menjadi hal yang penting.

Keberadaan kepala sekolah perlu diketahui agar apabila terjadi situasi mendesak di sekolah, dapat segera dilakukan langkah penanganan.

Heri kembali menegaskan bahwa setiap kegiatan kepala sekolah di luar kota harus mendapatkan izin dari atasan.

Dalam struktur organisasi Dinas Pendidikan Banyumas, kepala bidang menjadi atasan langsung kepala sekolah.

Karena itu, kepala sekolah diminta tidak mengambil keputusan sendiri ketika akan meninggalkan wilayah kerja untuk kepentingan di luar tugas sekolah.

Aturan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan.

Dengan koordinasi yang baik, berbagai kegiatan di luar sekolah dapat dilakukan tanpa mengganggu tugas utama maupun pelayanan pendidikan kepada siswa.

Pembinaan yang dilakukan Dindik Banyumas terhadap kepala SD negeri diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai aturan kepegawaian, prosedur cuti, perizinan, disiplin kerja, dan tanggung jawab kepala sekolah.

Heri juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam proses pengajuan cuti berdasarkan alasan yang mendasarinya. Salah satunya adalah cuti karena sakit.

Untuk cuti tahunan, pengajuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Sementara itu, cuti karena alasan sakit memiliki proses administrasi yang lebih panjang karena melibatkan instansi lain dalam proses pemberian tanda tangan atau persetujuan.

“Kecuali cuti tahunan karena alasan sakit. Prosesnya agak panjang karena instansi lain ikut tanda tangan,” pungkas Heri.

Dindik Banyumas berharap seluruh guru dan kepala sekolah dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur perizinan.

Pengajuan cuti yang dilakukan tepat waktu serta koordinasi ketika menjalankan tugas di luar kota dinilai penting untuk menjaga kelancaran administrasi dan kegiatan pendidikan.

Pembinaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan sekolah tetap berjalan meskipun dirinya sedang memiliki agenda di luar sekolah.

Dengan memahami dan mematuhi aturan cuti guru dan kepala sekolah, setiap proses administrasi diharapkan berjalan lebih tertib.

Di sisi lain, koordinasi yang baik antara kepala sekolah, Korwil, pengawas, dan Dinas Pendidikan Banyumas dapat membantu mencegah munculnya persoalan ketika terjadi kondisi darurat di sekolah.(yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pemkab Evaluasi Fasilitas Kontingen POPDA

Anggaran POPDA Kebumen Defisit Rp229 Juta, Fasilitas Transportasi Atlet Jadi Sorotan