BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Daya dukung lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga mulai menghadapi tekanan. Hasil inventarisasi menunjukkan adanya wilayah yang mulai mengalami persoalan ketersediaan air serta tekanan terhadap kemampuan produksi pangan.
Kecamatan Padamara tercatat mengalami defisit air, sementara enam kecamatan lainnya memiliki kondisi daya dukung pangan yang sudah berstatus terlampaui.
Kondisi tersebut terungkap dalam Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Purbalingga 2027–2057.
Hasil inventarisasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun arah perlindungan lingkungan untuk jangka panjang.
Kepala Bidang Penataan dan Penta’atan Lingkungan Hidup DLH PKP Purbalingga, Bakhtiar Amran Rifani, mengatakan secara umum ketersediaan air di tingkat kabupaten masih berada dalam kondisi aman.
Namun, kondisi tersebut tidak berlaku secara merata di seluruh wilayah. Padamara menjadi salah satu kecamatan yang mulai menghadapi persoalan ketersediaan air.
“Secara kabupaten, ketersediaan air kita aman. Namun khusus Padamara, selisihnya sudah negatif. Ini sinyal agar konservasi air di wilayah padat penduduk segera diperketat,” ungkap Bakhtiar, Kamis (3/9/2026).
Defisit tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan air di wilayah Padamara sudah tidak mampu mencukupi kebutuhan berdasarkan hasil inventarisasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kebutuhan air berpotensi terus meningkat seiring dengan aktivitas masyarakat dan perkembangan kawasan.
Temuan defisit air di Padamara menjadi sinyal bagi pemerintah untuk memperkuat upaya konservasi air, khususnya di kawasan yang memiliki kepadatan penduduk tinggi.
Pengelolaan sumber daya air menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan masyarakat.
Konservasi tidak hanya berkaitan dengan menjaga sumber mata air, tetapi juga membutuhkan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan agar kemampuan wilayah dalam menyediakan air tetap terjaga.
Temuan dalam inventarisasi D3TLH tersebut nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Purbalingga untuk periode 2027 hingga 2057.
Selain persoalan air, tekanan juga ditemukan pada sektor pangan. Sebanyak enam kecamatan di Purbalingga tercatat memiliki status daya dukung pangan terlampaui.
Enam wilayah tersebut adalah Karangreja, Kejobong, Mrebet, Pengadegan, Purbalingga, dan Rembang.
Status tersebut menunjukkan kebutuhan pangan di wilayah-wilayah tersebut telah melebihi kapasitas produksi yang tersedia di masing-masing kecamatan.
“Kebutuhan pangan di enam kecamatan tersebut melebihi kapasitas produksi wilayahnya. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan optimalisasi irigasi teknis menjadi fokus utama kita,” pungkas Bakhtiar.
Untuk menghadapi tekanan terhadap daya dukung pangan, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu langkah yang diprioritaskan.
Keberadaan lahan pertanian produktif memiliki peran penting dalam menjaga kemampuan suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Jika lahan pertanian terus berkurang atau mengalami perubahan fungsi, kemampuan produksi pangan daerah juga dapat ikut tertekan.
Karena itu, perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan Purbalingga dalam jangka panjang.
Selain perlindungan lahan, optimalisasi irigasi teknis juga menjadi perhatian. Infrastruktur pengairan yang berfungsi dengan baik dapat membantu menjaga produktivitas lahan pertanian dan mendukung ketersediaan pangan.
Temuan mengenai defisit air di Padamara dan daya dukung pangan yang terlampaui di enam kecamatan menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan Purbalingga menghadapi tantangan yang berbeda di setiap wilayah.
Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan ketersediaan air tetap mencukupi kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, kemampuan produksi pangan juga harus dipertahankan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Kondisi tersebut membuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi penting.
RPPLH Purbalingga 2027–2057 diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan untuk jangka panjang.
Dengan adanya pemetaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan perhatian lebih besar, termasuk kawasan yang mulai mengalami tekanan terhadap sumber daya air dan pangan.
Untuk Padamara, temuan defisit air menjadi peringatan agar upaya konservasi dilakukan lebih serius.
Sementara di Karangreja, Kejobong, Mrebet, Pengadegan, Purbalingga, dan Rembang, perlindungan lahan pertanian serta optimalisasi irigasi menjadi bagian penting dalam menjaga daya dukung pangan.
Pengelolaan lingkungan yang tepat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, ketersediaan sumber daya alam, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat Purbalingga hingga beberapa dekade mendatang. (alw/stch/dda)














