Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Usai Lepas Landas dari Jakarta, 141 Penumpang Mendarat dengan Selamat
Bela Keluarga Malah Jadi Korban Pemukulan, Warga Cilongok Banyumas Alami Gangguan Penglihatan

Bela Keluarga Malah Jadi Korban Pemukulan, Warga Cilongok Banyumas Alami Gangguan Penglihatan

Bela Keluarga Malah Jadi Korban PemukulanBela Keluarga Malah Jadi Korban Pemukulan
apor saat menjalani mediasi di Mapolsek Cilongok, Kamis (3/9)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Dugaan pemukulan dan ancaman menggunakan pisau terjadi di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Seorang warga berinisial DMBS alias Dwi mengaku menjadi korban dalam kejadian tersebut hingga mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan dan gangguan penglihatan.

Kasus tersebut telah dilaporkan Dwi ke Polsek Cilongok. Dalam penanganannya, Dwi juga meminta pendampingan hukum dari Klinik Peradi SAI Purwokerto.

Kuasa hukum Dwi, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan persoalan tersebut bermula dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami GN, istri FB.

Menurut Djoko, GN menghubungi Dwi pada Kamis (13/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, GN disebut mengaku kembali mengalami kekerasan dari suaminya.

“Korban ini membela adiknya (sepupunya) yang mengalami KDRT oleh pelaku. Itu yang menjadi pokok permasalahan,” jelas Djoko.

Setelah mendapat informasi tersebut, Dwi kemudian mendatangi rumah FB di Desa Panembangan.

Tujuannya untuk memberikan nasihat agar FB tidak kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Namun, pertemuan tersebut justru berkembang menjadi pertengkaran. Dalam situasi tersebut, Dwi mengaku mengalami dugaan pemukulan.

Dwi menyebut dirinya dipukul hingga terjatuh. Setelah itu, ia berlari menuju kompleks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di sebelah rumah FB.

Dwi memilih menuju lokasi tersebut karena jaraknya paling dekat. Ia juga berharap kamera CCTV yang berada di sekitar SPPG dapat membantu merekam kejadian yang dialaminya.

“Saya lari ke kompleks SPPG karena lokasi itu yang paling dekat. Waktu itu FB membawa pisau dan sudah berusaha mengayunkannya ke arah saya. Saya tidak mendengar jelas ancamannya karena situasi sangat kacau,” ujar Dwi.

Akibat kejadian tersebut, Dwi mengaku mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan. Ia juga menyampaikan mengalami gangguan penglihatan setelah kejadian.

Dwi kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Ajibarang untuk mengetahui kondisi luka yang dialaminya.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dwi berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan.

Polsek Cilongok sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Langkah tersebut ditempuh karena korban dan pihak yang dilaporkan masih memiliki hubungan keluarga.

Pertemuan kedua pihak kembali dilakukan di Mapolsek Cilongok pada Kamis (3/9). Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Djoko mengapresiasi langkah kepolisian yang terlebih dahulu mempertemukan kedua pihak.

Meski demikian, ia meminta proses hukum tetap berjalan dengan dilakukan gelar perkara.

“Kita sudah ketemu dengan pihak terlapor, namun hari ini belum ada hasil yang baik. Oleh karena itu, saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara, apapun keputusannya. Tentu kalau tidak terbukti ya kita harus menerima,” tegas Djoko.

Menurut Djoko, gelar perkara diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang dibuat oleh kliennya.

Ia menyerahkan proses pemeriksaan serta keputusan mengenai tindak lanjut perkara kepada kepolisian.

Kapolsek Cilongok AKP Susanto, SH, mengatakan polisi telah mempertemukan sekaligus memeriksa kedua belah pihak terkait persoalan tersebut.

Karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga, kepolisian terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pemeriksaan para pihak dan karena masih ada hubungan kekeluargaan, kita upayakan mediasi. Mediasi bisa diselesaikan itu yang menjadi harapan kami,” ujar Susanto.

Menurut Susanto, penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi salah satu pilihan selama kedua pihak dapat mencapai kesepakatan.

Namun, apabila proses mediasi tidak menemukan titik temu, laporan tersebut akan dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Manakala mediasi nanti memang mentok, tidak ada kesepakatan, kami akan proses secara hukum sehingga keadilan terhadap apa yang menjadi laporan tersebut bisa tercapai,” tandasnya.

Susanto menambahkan, apabila kedua pihak nantinya mencapai kesepakatan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi salah satu opsi.

Sebaliknya, jika mediasi gagal dan tidak tercapai kesepakatan, kepolisian akan melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak serta bukti-bukti yang ditemukan.

Dengan demikian, status dan tindak lanjut perkara masih bergantung pada hasil penanganan kepolisian.

Pihak kepolisian juga akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Sementara itu, pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap seluruh proses dapat dilakukan secara objektif sehingga ada kepastian mengenai perkara yang telah dilaporkan.

Hingga saat ini, persoalan tersebut masih dalam penanganan Polsek Cilongok. Kepolisian tetap membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua pihak mencapai kesepakatan, tetapi proses hukum akan ditempuh apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pesawat Garuda GA604 Alami Pecah Ban

Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Usai Lepas Landas dari Jakarta, 141 Penumpang Mendarat dengan Selamat